class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136977 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sidak Puskesmas Woyla, Amril Temukan Sejumlah Masalah Demi Lhokseumawe, Sayuti Jumpai Para Menteri dan Tokoh Aceh di Jakarta Sergap Pengedar Narkoba, Polisi Baku Tembak di Aceh Timur  Putaran ke-3 perundingan nuklir Iran-AS berakhir Ketua DPRK Pidie Jaya Ajak Buruh Jaga Keamanan Dan Ketertiban

NANGGROE BARAT · 26 Mar 2025 17:41 WIB ·

Kelompok Penerima Manfaat Terima BLT


 Kelompok Penerima Manfaat Terima BLT Perbesar

LABUHANHAJI I RAKYAT ACEH – Pemerintah Desa Pasar Lama, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Acara penyaluran berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Pasar Lama, Rabu (26/3). dan Dihadiri oleh Pj Geuchik Pasar Lama Wirdawati, SE. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Firdaus, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Desa Yuliswar Dwi Novriadi, SP.

Kasi Kesra Desa Pasar Lama, Azhar menyampaikan, bahwa bantuan Diberikan kepada 34 penerima manfaat yang berasal dari Warga desa setempat.

“Bantuan ini disalurkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025. Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima selama tiga bulan adalah Rp900.000,” jelasnya Adek panggilan sehari-hari.

Dan pembagian ini dipastikan sampai kepada Warga Penerima Manfaat dengan hadir di kantor Desa, juga dalam hal ini bersama dengan Pendamping Desa ikut menyalurkan dengan cara turun langsung seharian dari rumah-Kerumah sampai dengan selesai kepada KPM.

Pendamping Desa, Yuliswar Dwi Novriadi, SP berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima, terutama warga Desa Pasar Lama, serta digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Kegiatan ini terlaksanan dengan Informasi dan Antusias peserta cukup baik,” jelasnya.

Ia mengatakan, orang yang mendapatkan bnatuan dengan Lansia tunggal. Penyandang disabilitas.
Kehilangan mata pencaharian karena sakit. Mempunyai penyakit kronis atau menahun.

Menurutnya, bagi yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat. (rus)

 

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sidak Puskesmas Woyla, Amril Temukan Sejumlah Masalah

27 April 2025 - 19:19 WIB

Datangi Kementan RI, Bupati Simeulue Serahkan 6 Poin Usulan

25 April 2025 - 21:42 WIB

Tim Gabungan Periksa Jajanan Anak, Mengandung Unsur Babi di Pasar Kota Sinabang 

25 April 2025 - 18:00 WIB

Dandim 0115 Simeulue: Tidak Ada Yang Namanya Calo Tes Seleksi Casis Bintara dan Tamtama TNI 

24 April 2025 - 20:50 WIB

Dr. Kurdi Resmi Menyandang Gelar Magister Hukum

22 April 2025 - 21:20 WIB

Respon Konflik Tapal Batas, Politisi Gerindra Minta Pemerintah Luruskan Batas IUP

22 April 2025 - 19:31 WIB

Trending di NANGGROE BARAT