class="wp-singular post-template-default single single-post postid-137035 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Bireuen Diganti PBB: Gaza alami krisis kemanusiaan terburuk akibat blokade 51 hari Ketua JASA Bireuen Minta Pemkab Kelola Dana Otsus Rp 39 Miliar Tepat Sasaran Rektor Lantik Tujuh Dekan Baru Lingkup Umuslim PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya

GAYO-ALAS · 27 Mar 2025 16:58 WIB ·

Perusahaan Pemasok TBS di PMKS PT MSB dari Riau, Pengusaha SP Lokal Keberatan


 Perusahaan Pemasok TBS di PMKS PT MSB dari Riau, Pengusaha SP Lokal Keberatan Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Satu persatu persoalan Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. Mandiri Sawit Bersama (PMKS PT MSB) yang berada di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam mulai terungkap.

Beberapa hari lalu sungai Rikit tercemar yang diduga kuat limpahan limbah PMKS PT MSB yang mengakibatkan warga yang tinggal di pinggir sungai Rikit tidak berani mengonsumsi air sungai tersebut.

Selain masalah limbah, muncul lagi masalah beberapa izin yang belum lengkap tapi perusahaan tersebut sudah beroperasi dua bulan lalu.

Kini muncul persoalan baru yaitu perusahaan pemasok Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PMKS PT. MSB atau pemilik Surat Pengantar (SP) berkantor di Provinsi Riau.

Hal ini diketahui setelah salah seorang pemilik SP di Kota Subulussalam, H. Ajo Irawan menyampaikan bahwa sejak beroperasinya PMKS PT MSB perusahaan pemasok TBS hanya bisa menggunakan 2 perusahaan pemilik SP yang diketahui status domisili perusahaannya berada di Riau.

Ajo Irawan mengaku merasa dirugikan sebagai pemilik SP yang perusahaannya berdomisili di Kota Subulussalam dikarenakan PMKS PT MSB hanya menerima pemasok TBS dari kedua perusahaan tersebut bukan memberdayakan SP warga Kota Subulussalam.

“Kalau di PMKS lain di Kota Subulussalam kami bisa sebagai pemasok TBS yang langsung mengunakan SP kami. Kalau di PMKS PT MSB memang bisa tapi harus kami membeli SP perusahaan yaitu perusahaan dari Riau yang petugasnya stanby dikomplek pabrik. Kalau PMKS lain kami langsung menggunakan SP kami sendiri tanpa harus melalui SP orang lain. Kami keberatan atas kebijakan PT MSB,” Kata H. Ajo Irawan kepada Rakyat Aceh, Kamis, 27 Maret 2025.

Ajo Irawan pun menduga bahwa kedua perusahaan pemasok TBS tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Riau bukan di Kota Subulussalam.

“Informasi yang saya dapat bahwa kedua perusahaan pemasok TBS tersebut NPWP nya tidak terdaftar dari Kota Subulussalam melainkan di Riau. Jika ini benar maka kerugian besar bagi Pemerintah Kota Subulussalam karena tidak tercatat sebagai pemasukan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Ajo Irawan. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 453 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Tim Formatur KP3ALA Kota Subulussalam Dibentuk

15 April 2025 - 18:41 WIB

Harga Cabai di Bener Meriah Tembus Rp 60 Ribu

14 April 2025 - 14:31 WIB

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Iwan Suherman Munthe Bagikan Zakat Harta di Kecamatan Rundeng

29 March 2025 - 22:39 WIB

84 Lulusan SMA N 1 Kutacane Lolos PTN Jalur SNBP

23 March 2025 - 15:46 WIB

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

23 March 2025 - 15:32 WIB

Trending di GAYO-ALAS