RAKYAT ACEH|SIMEULUE – Pengawasan selama bulan ramadhan 1446 Hijriyah, dinilai lemah dan tidak maksimal serta tidak sejalan dengan amanah yang tercantum dalam surat seruan bersama yang diteken oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simeulue.
Dengan tidak maksimalnya pengawasan secara maksimal dari pihak petugas dan instansi terkait, yang ditetapkan Pemkab Simeulue, sehingga memicu tidak dihiraukan dan tumpulnya surat seruan bersama yang diteken oleh 11 Petinggi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simeulue.
Dalam surat seruan bersama Forkopimda selama bulan Ramadhan itu, ada 18 poin yang seharusnya dipatuhi dan tidak dilanggar dan puncak tidak dihiraukannya itu, salah satunya pedagang buka lapak jualan menu berbuka puasa lebih cepat serta letupan mercon, juga termasuk balapan liar dengan knalpot brong.
Dengan tidak dihiraukan dan tidak maksimal pengawasan tersebut, dikeluhkan warga Simeulue yang sedang melaksanakan ibadah puasa maupun saat sedang melaksanakan shalat Maghrib, Isya, Tarawih dan shalat Witir sertaTadarus Alquran di mesjid maupun meunasah.
Kesal tidak dihiraukan surat seruan bersama Forkopimda dan tidak maksimal pengawasan itu, disampaikan Uwoin (39) warga Kota Sinabang, Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 27 Maret 2025.
“Semalam seperti ada pembiaran akativitas meletuskan mercon, yang dimulai sejak shalat maghrib hingga larut malam. Termasuk jualan kue-kue berbuka puasa, setelah shalat zuhur sudah ada yang jualan. Jadi kemana petugas pengawasan itu selama bulan ramadhan, sepertinya surat seruan bersama Forkopimda itu tidak ada gunanya”, katanya.
Hal senada juga di sampaikan Ustad Jul Hmasyah, salah seorang Imam Mesjid Khalilullah Kabupaten Simeulue. “Semalam luar biasa letusan mercon. Kita terkejut-kejut saking besarnya suara mercon semalam”, katanya dengan nada suara yang mendalam, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 27 Maret 2025
Menanggapi ketidaknyamanan umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan itu, juga mendapat reaksi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Ustad Alamsyah. S.Ag, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 27 Maret 2025.
“MPU Kabupaten Simeulue, sudah mendapat informasi dan keluhan dari umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di bulan ramadhan, tidak khusyuk dan tidak nyaman serta sangat terganggu. Padahal sudah ada surat seruan bersama Forkopimda Simeulue itu, ada 18 poin larangan, tapi tidak dihiraukan, serta pengawasan juga sangat-sangat kurang, padahal daerah kita ini berlaku syariat islam”, kata Ketua MPU Simeulue.
Ketua MPU Kabupaten Simeulue, sarankan untuk kedepannya harus direalisasikan dan ada tindakan serius dari setiap poin seruan bersama Forkopimda itu, sehingga tidak terkesan hanya tertulis dan diteken diatas sehelai kertas, kemudian tidak dihiraukan oleh oknum-oknum yang sengaja melanggar, karena tidak ada sanksi dan efek jerahnya.
“Contohnya, seperti pengawasan untuk buka jualan menu berbuka puasa. Ada yang sudah jualan menu berbuka setelah shalat zuhur, pengawasan tidak jalan dan wajar masyarakat mengatakan, surat seruan bersama Forkopimda itu tidak dihiraukan dan sepele oleh oknum-oknum tertentu. Kedepannya jangan terulang lagi”, tegas Ustad Alamsyah.
Adapun surat seruan bersama Forkopimda itu, distempel dan diteken oleh Bupati Simeulue, Ketua DPRK Simeulue, Dandim 0115 Simeulue, Danlanal Simeulue, Kapolres Simeulue, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ketua PN Sinabang. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Ketua MPU Simeuelue, Ketua MPD Simeulue dan Ketua MAA Simeulue. (Ahi).