RAKYATACEH | BIREUEN- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen, Mawardi SSTP MSi, mengaku telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah Rp 43.417.186.321 kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan rincian, sejumlah RP 37.301.470.992 kepada PNS, dan Rp 5.927.148.505 kepada PPPK.
“Alhamdulillah, Pemkab Bireuen telah mencairkan THR bagi PNS, P3K, dan juga bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, semua sudah ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar Mawardi saat buka puasa bersama dengan wartawan di rumah Bupati Bireuen, Selasa (25/4).
Namun, dirinya mengaku bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tidak ada, karena masa kerja belum memenuhi persyaratan pembayaran THR, yaitu dibayarkan berdasarkan daftar gaji Februari.
“Anggota dewan mendapatkan sejumlah Rp 188.566.824, dan dibagi kepada 40 orang,” sebut Mawardi sembari mengaku bahwa pencairan THR merupakan atensi Bupati Bireuen agar secepat mungkin dicairkan.
Disebutkan, sejumlah 8.249 orang mendapatkan THR, terdiri dari 6.671 PNS, dan 1.578 PPPK. Ditambah lagi dengan 40 anggota DPRK Bireuen.
“Semoga bermanfaat menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Mawardi. (akh)