class="wp-singular post-template-default single single-post postid-137261 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Ismail Adam Nahkodai Forum Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Bireuen BI Bersama Tim Pengendalian Inflasi Siap Jaga Inflasi di Sumatera  Tim Gabungan Periksa Jajanan Anak, Mengandung Unsur Babi di Pasar Kota Sinabang  Astronot -20 Masuki Stasiun Luar Angkasa China Enam Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar

UTAMA · 2 Apr 2025 08:55 WIB ·

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri


 Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto

BANDA ACEH (RA) – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aliansi Kutaradja Menggugat Gelar Aksi Damai Menolak UU TNI

26 April 2025 - 09:27 WIB

Wakapolda Brigjen Ari Wahyu Widodo Jadi Pemateri pada Raker PLN UID Aceh

24 April 2025 - 17:57 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

24 April 2025 - 17:34 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS

24 April 2025 - 16:49 WIB

PBB: Gaza alami krisis kemanusiaan terburuk akibat blokade 51 hari

23 April 2025 - 14:56 WIB

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Trending di UTAMA