RAKYAT ACEH | LANGSA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali menerima gugatan dari civitas akademika IAIN Langsa. Kali ini, Dr. Muslem, M.A., dosen sekaligus mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam, mengajukan gugatan terhadap Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, dan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Dr. T. Wildan, MA.
Gugatan ini menjadi kasus kedua dalam tiga bulan terakhir yang menyeret pimpinan IAIN Langsa ke meja hijau, setelah sebelumnya mantan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Dr. Mawardi Siregar, MA, juga mengajukan gugatan serupa atas dugaan pemberhentian jabatan yang tidak sesuai prosedur.
Gugatan ini diajukan karena Dr. Muslem menduga pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tata kelola yang baik. Ia menganggap keputusan tersebut tidak didasarkan pada mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam proses pemberhentian dari jabatan tambahan. Selain itu, ia juga menilai adanya maladministrasi dalam penerbitan keputusan tersebut.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dan kini memasuki tahap Pemeriksaan Persiapan. Sidang pertama dijadwalkan pada 14 April 2025. Dalam gugatannya, Dr. Muslem meminta agar keputusan pemberhentiannya dibatalkan, jabatannya dipulihkan, serta nama baiknya direhabilitasi.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Dr. Muslem telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan keberatan kepada Rektor dan Dekan. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak kampus. Keberatan administratif kembali diajukan terkait aspek penilaian yang dianggap merugikan dirinya, tetapi hingga saat ini juga belum mendapatkan balasan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Rektor IAIN Langsa juga digugat oleh mantan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Dr. Mawardi Siregar, MA, atas dugaan pemberhentian jabatan yang tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur maladministrasi. Sidang kasus tersebut saat ini masih berlangsung pada tahap pembuktian.
Dugaan adanya pola pemberhentian pejabat akademik secara tidak prosedural ini semakin menambah perhatian terhadap tata kelola administrasi di IAIN Langsa.
Kuasa hukum Dr. Muslem, Zaid, menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah hukum untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pihak kampus telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Klien saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak-haknya sebagai akademisi yang selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Zaid kepada Rakyat Aceh.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektor IAIN Langsa belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan terhadapnya, dan Rakyat Aceh masih mencoba melakukan konfirmasi. Sidang perdana pada 14 April mendatang akan menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa ini. (hra)