RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Banyaknya permasalahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. Mandiri Sawit Bersama (PMKS PT. MSB) mulai masalah limbah yang diduga mencemari sungai Rikit sampai dengan masalah izin namun Pemerintah Kota Subulussalam terlihat masih terkesan tutup mulut rapat-rapat untuk memberi penjelasan sudah sejauh mana dan langkah apa yang dilakukan terkait permasalah PMKS PT MSB tersebut.
Sudah hampir 1 bulan mencuatnya permasalah limbah PMKS tersebut yang diduga mencemari sungai Rikit ditambah hasil monitoring DLHK terkait perizinan yang belum lengkap tapi seakan kejadian itu tidak masalah bagi Pemerintah meski permasalahan tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat karena warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya sudah tidak berani lagi mengonsumsi air sungai akibat berubahnya warna dan bau sungai rikit pada saat itu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam bahkan sudah turun untuk mengambil air sungai tersebut untuk menjadi sampel uji laboratorium tapi sampai saat ini pihak DLHK tak kunjung menyampaikan hasil uji laboratorium tersebut. Selain pihak DLHK, Walikota Subulussalam, M. Rasyid juga sudah turun ke PMKS PT. MSB.
Menanggapi permasalahan PMKS PT. MSB, Walikota Subulussalam, M. Rasyid seperti diberitakan salah satu media mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar konfrensi pers terkait masalah izin PMKS PT MSB namun sampai saat ini janji orang nomor 1 di Kota Subulussalam itu tak kunjung memberikan keterangan.
Muzir Maha salah seorang aktivis lingkungan meminta Pemerintah Kota Subulussalam untuk serius mengungkap permasalahan PT. MSB yang sudah beroperasi tapi belum melengkapi perizinan begitu juga dengan permasalahan limbah yang diduga mencemari sungai Rikit.
” Kami meminta Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota Subulussalam untuk serius menyelesaikan permasalahan PMKS PT MSB. Masyarakat berhak tau apa hasil uji laboratorium sungai Rikit yang sudah tercemar jangan ada ditutup-tutupi sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada Pemerintah ” Pinta Muzir Maha, Senin (7/4/2025).
Ia juga mempertanyakan legalitas perusahaan apakah sudah sesuai standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan juga undang – undang yang berlaku. Pasalnya kata Muzir, sampai hari menurut amatanya jumlah kolam masih belum memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sungai Rikit diduga tercemar akibat limbah PMKS PT MSB di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Selain masalah limbah, hasil monitoring DLHK juga ditemukan beberapa perizinan belum lengkap namun PMKS tersebut sudah beroperasi sejak bulan Januari lalu (lim)