class="wp-singular post-template-default single single-post postid-137563 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

UTAMA · 9 Apr 2025 18:31 WIB · kurang dari 1 menit

Kejaksaan Jemput AA Terkait Kasus Retribusi Tanah yang merugikan Negara 12 Milyar Lebih


 Kejaksaan Jemput AA Terkait Kasus Retribusi Tanah yang merugikan Negara 12 Milyar Lebih Perbesar

RAKYAT ACEH | ‎CALANG – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Kota Binjai, Aceh Timur, Rabu 9 April 2025.

‎Diketahui, AA (38) tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Aceh Jaya dalam kasus korupsi penerbitan retribusi sertifikat tanah seluas 5. 145. 910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada tahun 2016.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida menjelaskan, kepada tersangka sudah ditetapkan sebagai sesuai dengan surat penetapan 13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

‎Tentunya, tersangka AA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.

‎”Kepada tersangka AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Setia Bakti,” ujar Cherry

‎Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 12.607.479.500 dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Jaya.

‎Tentunya, kepada tersangka disangkakan melanggar : pasar 2 ayat (1), Pasal 3 Jo,Pasal 18 ayat (1)huruf a b, ayat (2)dan ayat (3) UUD Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

‎”Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan, kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang tersangka bersama tim tabur, ” Kata Cherry

‎Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa. (hen/hra)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

UNICEF: Tim Medis di Gaza Kerja di Bawah Tekanan Ekstrem

25 May 2025 - 15:16 WIB

Liputan Diduga Minyak Oplosan, Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah

24 May 2025 - 21:08 WIB

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

23 May 2025 - 21:22 WIB

Perkanalkan BPMA, Nasri Dorong Kolaborasi dengan Bappenas Dukung Proyek CCS/CCUS Arun dan Ekosistem Karbon Kredit

23 May 2025 - 21:02 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Dirlantas Polda Aceh: Ubahlah Cara Pandang, Kecelakaan Bukan Hal Biasa, Tapi Masalah Serius Kita Bersama

23 May 2025 - 18:58 WIB

Trending di UTAMA