class="wp-singular post-template-default single single-post postid-137841 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Bireuen Diganti PBB: Gaza alami krisis kemanusiaan terburuk akibat blokade 51 hari Ketua JASA Bireuen Minta Pemkab Kelola Dana Otsus Rp 39 Miliar Tepat Sasaran Rektor Lantik Tujuh Dekan Baru Lingkup Umuslim PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya

UTAMA · 14 Apr 2025 15:45 WIB ·

Pengusaha Asal Langsa Faisal Ditahan Gara Gara Tagih Utang


 Pengusaha asal Kota Langsa, Faisal. Perbesar

Pengusaha asal Kota Langsa, Faisal.

RAKYAT ACEH | LANGSA – Akibat menagih utang senilai Rp. 1,7 miliar, seorang pengusaha asal Kota Langsa Faisal ditahan Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025 lalu.

Kuasa Hukum Faisal, Irwansyah Putra, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin, 14 April 2025, menuturkan, kronologis penahanan Faisal Polda Metro Jaya berawal dari niat baik Faisal saat itu kliennya meminjamkan uang kepada IS untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.

“Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada IS sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, IS mengatakan akan membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis IS terkait pinjaman tersebut. Ternyata, cek yang diberikan tersebut ternyata kosong,” singkatnya.

Kemudian, IS melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap Faisal.

“Selanjutnya, IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Setelah itu, IS pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58.000.000 juta, namun klien kami ternyata ditipu oleh IS yang tidak kunjung membayar.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Kemudian, sambung Irwansyah Putra, ketika berdamai, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang ISB seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan, setelah itu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari IS,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, IS mengatakan, saat 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14:30 Wib untuk diperiksa hingga pukul 22:00 Wib sebagai saksi. Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23:00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 Wib tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya. (ris/hra)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PBB: Gaza alami krisis kemanusiaan terburuk akibat blokade 51 hari

23 April 2025 - 14:56 WIB

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Trending di UTAMA