RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Bupati Abdya Dr Safaruddin menyatakan bahwa, bagi aparatur gampong yang tidak mau solat berjamaah dan mengawal waktu mengaji di gampong nya dan TV hidup saat magrib maka akan dikenakan sangsi alias dipecat dari aparatur gampong.
Hai tersebut itu disampaikan Bupati Safaruddin dihadapan ratusan keuchik gampong (kepala desa) dan pejabat setempat, di pendopo bupati Abdya, pada Minggu 13 April 2025 lalu.
Tampak hadir juga dalam acara tersebut Plt Sekda Abdya Rahwadi, ST, para Asisten dan sejumlah kepala dinas badan dan kantor dilingkungan Pemerintahan setempat.
“Tidak ada alasan apapun dan siapapun dia, baik orang wabup sekali pun atau keluarga saya, jika tidak menghidupkan shalat berjamaah, sanksinya pecat. Namun, akan ada gampong (desa) yang terima reward bila sukses menjalankan dan mengawasi solat berjamaah dan waktu mengaji,”katanya.
Begitu juga toko-toko yang masih bertransaksi saat azan berkumandang harus ditegur satu dua kali, namun bila tidak diindahkan cabut izin usahnanya. “Tidak pandang bulu semua berlaku sama, kita terapkan Perbup nantinya,” ujar Safaruddin.
Meskipun demikian lanjut Din Kalon nama sapaan Bupati Abdya yang belum genap 100 hari kerja mengingatkan semua pihak yang terlibat nantinya jangan cari-cari kesalahan orang, tidak begitu juga harus benar-benar dijalankan.
Safaruddin menyatakan, kalau sukses gampong menjalankan solat berjamaah dan waktu mengaji akan diberikan reward, ini bukan janji kata Safaruddin karena ada Peraturan Bupati (Perbup) sedang dibuat.
“Ada reward atau penghargaan dalam bentuk dana simulus kepada gampong yang sukses solat berjamaah dan mengaji, itu diatur dalam Perbup,” ucap Safaruddin.
Ditegaskan, dalam waktu dekat ini Perbup tentang solat berjamaah dan mengaji segera ditekan. “Sekarang sedang dirampungkan penyusunannya,” tegas Mantan Wakil Ketua DPR Aceh itu.
Terakhir Safaruddin menyebutkan, gerakan solat berjamaah akan di mulai dari Aparatus Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya. (mat)