RAKYAT ACEH | ACEH SINGKIL – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim menyerahkan surat permohonan penundaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil kepada Wakil Bupati setempat, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025).
Surat permohonan penundaan Pilkades tersebut sehubung saat ini Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melakukan uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Uji materi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 oleh YARA tersebut teregistrasi dengan nomor perkara : 40/PPU-XXIII/2025, terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun sebagaimana termaktub pada pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
” YARA sebagai Penasihat hukum dari beberapa Kepala Desa di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap pasal 115 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006, yang dimana di pasal tersebut masa jabatan Kepala Desa di Provinsi Aceh selama enam tahun. Lalu, lahir UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di UU terbaru tersebut tepatnya di pasal 39 ayat (1) berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan ” Kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, tujuan surat tersebut mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yaitu untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tersebut.
Terlihat, surat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh tersebut tertanggal 9 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin, S.H. M.H, yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Ketua DPRK Aceh Singkil (lim)