class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138005 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Ismail Adam Nahkodai Forum Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Bireuen BI Bersama Tim Pengendalian Inflasi Siap Jaga Inflasi di Sumatera  Tim Gabungan Periksa Jajanan Anak, Mengandung Unsur Babi di Pasar Kota Sinabang  Astronot -20 Masuki Stasiun Luar Angkasa China Enam Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar

DAERAH · 16 Apr 2025 15:10 WIB ·

Serahkan Surat ke Wabup Singkil, YARA Harap Pelaksanaan Pilkades Ditunda Sebelum Putusan MK


 Serahkan Surat ke Wabup Singkil, YARA Harap Pelaksanaan Pilkades Ditunda Sebelum Putusan MK Perbesar

RAKYAT ACEH | ACEH SINGKIL – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim menyerahkan surat permohonan penundaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil kepada Wakil Bupati setempat, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025).

Surat permohonan penundaan Pilkades tersebut sehubung saat ini Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melakukan uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Uji materi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 oleh YARA tersebut teregistrasi dengan nomor perkara : 40/PPU-XXIII/2025, terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun sebagaimana termaktub pada pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.

” YARA sebagai Penasihat hukum dari beberapa Kepala Desa di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap pasal 115 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006, yang dimana di pasal tersebut masa jabatan Kepala Desa di Provinsi Aceh selama enam tahun. Lalu, lahir UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di UU terbaru tersebut tepatnya di pasal 39 ayat (1) berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan ” Kata Kaya Alim.

Menurut Kaya Alim, tujuan surat tersebut mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yaitu untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tersebut.

Terlihat, surat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh tersebut tertanggal 9 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin, S.H. M.H, yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Ketua DPRK Aceh Singkil (lim)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Warga Abdya Butuh Tanggul Batu Gajah Atasi Banjir Krueng Baru

26 April 2025 - 10:08 WIB

MTQ Ke 35 Aceh Utara Berakhir

25 April 2025 - 10:58 WIB

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, PLN Salurkan Bantuan Sejumlah Lokasi di Langsa

24 April 2025 - 18:07 WIB

Ternyata, DLHK Tak Lakukan Uji Lab Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rikit

23 April 2025 - 16:29 WIB

Dukung SDGs 13, PLN Hijaukan Pesisir Aceh Jaya Dengan 20.000 Mangrove

23 April 2025 - 11:37 WIB

Ratusan Calon Pasukan Paskibraka Ikut Seleksi

23 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di DAERAH