class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138109 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

UTAMA · 17 Apr 2025 22:57 WIB ·

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaaan, Haji Uma Apresiasi Kepolisian


 Ditreskrimum Polda Aceh tuntaskan penyidikan kasus TPPO. Dua tersangka, RH dan JS, serta barang bukti resmi diserahkan ke JPU Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025), untuk proses penuntutan. FOTO IST  Perbesar

Ditreskrimum Polda Aceh tuntaskan penyidikan kasus TPPO. Dua tersangka, RH dan JS, serta barang bukti resmi diserahkan ke JPU Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025), untuk proses penuntutan. FOTO IST

BANDA ACEH (RA) – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia.

Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh.

Setelah Penyidik Subdit IV/RENAKTA Ditreskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta bekerjasama dengan Ditintelkam Polda Aceh serta Satreskrim Polres Bireuen, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai agen penyalur tenaga kerja ke negara Laos, Jumat, 20 Desember 2024.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ada 8 orang WNI yang telah dikirim ke laos sebagai TKI illegal oleh tersangka dan 6 orang telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI Dapil Aceh.

Pelaku berinisial RH (30) sebelumnya pada tahun 2022 dipulangkan oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI dapil Aceh dari Myanmar. Saat itu, keluarga RH menyurati Haji Uma dan meminta bantuan terhadap upaya pemulangan RH yang disinyalir menjadi korban penipuan kerja.

Namun setelah kembali ke Aceh, seiring waktu berjalan RH bertransformasi dan berperan sebagai agen penyalur tenaga kerja ilegal ke Laos. Akibat perbuatannya, kini RH bersama JS terancam dikenakan Pasal 4 Jo pasal 10 UU TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Aceh atas perkembangan proses hukum kasus TPPO yang saat ini telah dilimpahkan ke JPU Kajari Bireuen.

“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang oleh Polda Aceh, akhirnya berkas perkara kasus TPPO ini di limpahkan ke Kejaksaan. Tentunya kita mengapresiasi kerja keras kepolisian atas kasus TPPO ini”, ujar Haji Uma, Kamis (17/4/2025).

Haji Uma berharap agar kasus ini dapat segera menjalani proses persidangan di pengadilan dan pelaku mendapat sanski hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberi dampak jera bagi pelaku TPPO lainnya di Aceh.

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma turut menekankan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO di Aceh tidak berhenti pada kasus yang melibatkan RH dan JS saja. Karena menurutnya, para agen penyalur pekerja ilegal lainnya disinyalir masih berada di Aceh dan menjalankan aksinya.

Hal ini di indikasikan oleh kemunculan kasus TPPO lainnya paska RH dan JS diamankan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, para agen lainnya yang masih aktif beroperasi diharapkan segera mendapat tindakan hukum sehingga tidak ada lagi korban TPPO kedepannya di Aceh.(ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Liputan Diduga Minyak Oplosan, Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah

24 May 2025 - 21:08 WIB

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

23 May 2025 - 21:22 WIB

Perkanalkan BPMA, Nasri Dorong Kolaborasi dengan Bappenas Dukung Proyek CCS/CCUS Arun dan Ekosistem Karbon Kredit

23 May 2025 - 21:02 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Dirlantas Polda Aceh: Ubahlah Cara Pandang, Kecelakaan Bukan Hal Biasa, Tapi Masalah Serius Kita Bersama

23 May 2025 - 18:58 WIB

Pendidikan Aceh Mandek, Dr. Usman: Tak Ada Keberlanjutan Program, Akuntabilitas Lemah

23 May 2025 - 07:34 WIB

Trending di UTAMA