class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138092 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

NANGGROE BARAT · 17 Apr 2025 18:29 WIB ·

Hindari Penyalahgunaan Kenderaan Dinas, Pemkab Simeulue Bakal Pasang Logo Daerah


 Bupati Simeulue, M. Nasrun Mikaris, saat memeriksa kelengkapan dokumen kenderaan operasional milik Pemda setempat. Kamis 16 April 2025. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. Perbesar

Bupati Simeulue, M. Nasrun Mikaris, saat memeriksa kelengkapan dokumen kenderaan operasional milik Pemda setempat. Kamis 16 April 2025. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh.

RAKYAT ACEH| SIMEULUE  – Wacana logo daerah Simeulue, bakal dipasang pada seluruh kenderaan operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten Simeulue, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan memudahkan pengawasan serta pemantauan.

Rencana pemasangan logo pada seluruh kemderaan operasional dinas tersebut, dijelaskan Bupati Simeulue, M. Nasrun Mikaris, usai pelaksanaan upacara dan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan fisik kenderaan operasional yang digunakan masing-masing SKPK dan Badan Kantor.

“Kemungkinan untuk pemasangan logo pada kenderaan dinas  itu ada. Kita juga sudah diskusikan dengan Pj Sekda,  nanti akan kita tinjau dan sepakati bersama, apakah nanti logo atau dan tulisan, namun juga akan kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” Kata Bupati Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 17 April 2025.

Masih menurut Bupati Simeulue, yang didampingi Wabup, Nusar Amin dan Pj Sekda, Dodi Juliardi Bas, yang mengingatkan ASN yang dipercayakan untuk memggunakan kenderaan operasional dinas, supaya dijaga dan dirawat serta jangan diberikan kepada pihak lain tanpa ada dokumen resmi pinjam pakai sesuai aturan.

“Sesungguhnya, seorang ASN yang diberikan kenderaan dinas, menandakan telah berwibawa dan dewasa serta menjadi wakil Pemerintah untuk memakai kenderaan dinas. Apabila nanti ada teguran, ini nanti harus ada Punishment (hukuman) apabila kenderaan dinas itu rusak, karena dipinjamkan kepada orang lain,” tegasnya.

Bupati Simeulue juga mengingatkan pihak aset, untuk melakukan secara pemeriksaan dan pengechekan setiap pengajuan biaya perbaikan, dengan mencontohkan ada kenderaan dinas yang dipinjam pakaikan secara pribadi oleh ASN kepada pihak lain, lalu terjadi kecelakaan dan kerusakan terhadap aset tersebut, kemudian biaya perbaikannya dibebankan kepada anggaran daerah.

Data yang diterima Harian Rakyat Aceh, dari bidang aset Pemerintah Kabupaten Simeulue, ada sekitar 2.019 unit kenderaan operasional dinas milik daerah, jenis roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam. Selain digunakan yang digunakan oleh ASN, juga ada yang dipinjampakaikan pada instansi vertikal. (Ahi).

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Nyaris Punah, RSB Luncurkan Kamus Bahasa Simolol 

24 May 2025 - 17:40 WIB

Jalin Kemitraan Bidang Kontrol Sosial, Pengurus PWI Silaturahmi Kacap BSI Kuala Meulaboh

22 May 2025 - 15:45 WIB

Warga Simeulue Meninggal Dunia, Jatuh Dari Pohon Cengkeh 

20 May 2025 - 17:52 WIB

Forkopimda Musnahkan BB di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sabu Satu Miliar Lebih Turut Dimusnahkan

20 May 2025 - 17:45 WIB

Pj Sekda Simeulue: 100 Persen Simeulue Telah Siap Menjadi Tuan Rumah Pra Pora

19 May 2025 - 18:11 WIB

Diduga Pungli Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk 4 Pria

19 May 2025 - 15:20 WIB

Trending di NANGGROE BARAT