class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138350 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

DAERAH · 21 Apr 2025 15:10 WIB ·

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor


 Dua tersangka pencurian sepeda motor saat diamanakan di Polres Bener Meriah Sabtu 19/4). MASHURI | RAKYAT ACEH Perbesar

Dua tersangka pencurian sepeda motor saat diamanakan di Polres Bener Meriah Sabtu 19/4). MASHURI | RAKYAT ACEH

RAKYAT ACEH | REDELONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kedua pelaku murupakan warga asal Kabupaten Aceh Tengah dan berhasil diamankan di tempat tepisah Sabtu (19/4) kemarin.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar.

Ia mencertiakan, pristiwa pencurian terjadi Rabu, 09 April 2025 lalu, saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah warga.

Saat pekilik pulang, katanya sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat dan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Disebutkanya saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru dan dari pengakuan RP, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, MD (27).

Selanjuthya, Md ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. ” Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa,” ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Bener Meriah terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (uri/mar).

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat

24 May 2025 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Abdya Ngopi Bareng Wartawan

24 May 2025 - 12:38 WIB

Aceh Tenggara Kembali Meraih Opini WTP

24 May 2025 - 11:39 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Mashuri Terpilih Sebagai Ketua Umum FORKI Bener Meriah Periode 2025–2029

23 May 2025 - 20:12 WIB

Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI

23 May 2025 - 13:27 WIB

Trending di DAERAH