class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138365 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor Dirlantas Polda Aceh: Kasus Lakalantas di Aceh Paling Menonjol  Kalahkan Incumbent, Fadhli Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Cot Puuk

LHOKSEUMAWE · 21 Apr 2025 18:00 WIB ·

Proyek SPAM Lhokseumawe Telan Korban, Pemko Harus Evaluasi Pelaksana Proyek


 Ketua Umum DPM Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra. (Ist) Perbesar

Ketua Umum DPM Universitas Malikussaleh (Unimal),Rendi Al Fariq Del Chandra. (Ist)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pembangunan proyek pipa jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lhokseumawe, dalam beberapa bulan terakhir ini mulai menelan korban.

Betapa tidak, pemasangan pipa jaringan air itu dilakukan di samping jalan Medan-Banda Aceh di kawasan Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Muara Satu, dimana pihak pelaksana proyek menggali lubang disepanjang jalan untuk menanam pipa air.

Walaupun sudah ditutup kembali galian tersebut, namun tidak sempurna sehingga tetap saja warga yang mengendarai sepeda motor dan kendaraan roda empat terperosok dalam proyek yang belum selesai tersebut.

“Kecelakaan di lokasi proyek itu karena tidak ada memasang alat rambu lalu lintas untuk menjadi pembatas jalan. Kejadian itu karena adanya satu jalur yang di tutupi oleh pekerja pProyek SPAM dari PT. Toya Perdana Lhokseumawe dan PDAM Ie Beusaree Rata,” ungkap Ketua Umum DPM Universitas Malikussaleh (Unimal), Rendi Al Fariq Del Chandra, kepada Rakyat Aceh, Senin, 21 April 2025.

Ia mengatakan, PT. Toya Perdana Lhokseumawe dan PDAM Ie Beusaree Rata harus bertanggungjawab atas sering terjadinya kecelakaan lalulintas dilokasi proyek tersebut.

“Jangan jadikan kami masyarakat Lhokseumawe menjadi korban dalam proyek tersebut. Sudah kesekian kalinya proyek ini memakan korban mulai dari mobil pribadi yang jatuh, sepeda motor, becak yang masuk lubang hingga tronton yang kejebak dalam bekas penggalian,” katanya.

Disebutkan, dalam undang-undang juga melindungi masyarakat yang terkena dampak proyek air bersih di Indonesia, sesuai dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemerintah dan mitra yang terkait harus bertanggung jawab atas semua kecelakaan lalulintas tersebut.

Menurutnya, persoalan ini jangan sampai membuat masyarakat Lhokseumawe muak dan akan memperhambat proyek ini gagal untuk di jalankan. Karena pada dasarnya sudah banyak terjadi kecelakaan yang di alami oleh masyarakat Lhokseumawe.

Ia mengharap, Walikota Lhokseumawe dapat memanggil dan evaluasi para pihak yang terlibat dalam proyek SPAM tersebut, agar kasus kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa tidak terjadi lagi di Lhokseumawe. (arm/hra)

Artikel ini telah dibaca 521 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh: Kasus Lakalantas di Aceh Paling Menonjol 

22 May 2025 - 17:43 WIB

TPP ASN Pemkab Aceh Utara Cair Sebelum Idul Adha

20 May 2025 - 19:27 WIB

LP2M Unisai Gelar Workshop Optimalisasi Editorial dan Review Process Menuju Internasionalisasi Jurnal Ilmiah

20 May 2025 - 15:15 WIB

Walikota Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

19 May 2025 - 17:37 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sekda dan Kadis PUPR

19 May 2025 - 16:50 WIB

Al’Farlaky Aceh Timur Menang Adu Finalti

19 May 2025 - 11:11 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE