class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138430 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

NANGGROE BARAT · 22 Apr 2025 15:32 WIB ·

PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya


 PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Perbesar

PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat

RAKYAT ACEH I MEULABOH – PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan ini, menegaskan pihaknya hanya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza, dalam klarifikasi tertulisnya, Meulaboh, Selasa (22/4/2025) menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha dengan IUP operasi produksi.

Sementara itu, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” jelasnya.

Ditambahkan Azizon, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum mengirimkan surat kepada PT Mifa Bersaudara untuk mengklarifikasi terkait isu yang telah beredar luas.

Azizon mengatakan PT Mifa bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat. Pihaknya siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang.

“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki wilayah Nagan Raya,” klarifikasinya.(den)

Artikel ini telah dibaca 897 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Nyaris Punah, RSB Luncurkan Kamus Bahasa Simolol 

24 May 2025 - 17:40 WIB

Jalin Kemitraan Bidang Kontrol Sosial, Pengurus PWI Silaturahmi Kacap BSI Kuala Meulaboh

22 May 2025 - 15:45 WIB

Warga Simeulue Meninggal Dunia, Jatuh Dari Pohon Cengkeh 

20 May 2025 - 17:52 WIB

Forkopimda Musnahkan BB di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sabu Satu Miliar Lebih Turut Dimusnahkan

20 May 2025 - 17:45 WIB

Pj Sekda Simeulue: 100 Persen Simeulue Telah Siap Menjadi Tuan Rumah Pra Pora

19 May 2025 - 18:11 WIB

Diduga Pungli Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk 4 Pria

19 May 2025 - 15:20 WIB

Trending di NANGGROE BARAT