RAKYAT ACEH I MEULABOH – PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan ini, menegaskan pihaknya hanya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Juru Bicara PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza, dalam klarifikasi tertulisnya, Meulaboh, Selasa (22/4/2025) menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha dengan IUP operasi produksi.
Sementara itu, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” jelasnya.
Ditambahkan Azizon, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum mengirimkan surat kepada PT Mifa Bersaudara untuk mengklarifikasi terkait isu yang telah beredar luas.
Azizon mengatakan PT Mifa bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat. Pihaknya siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang.
“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki wilayah Nagan Raya,” klarifikasinya.(den)