class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138456 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Dirlantas Polda Aceh: Kasus Lakalantas di Aceh Paling Menonjol  Kalahkan Incumbent, Fadhli Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Cot Puuk Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tidak Ada Unsur Pidana Penyelidikan Dihentikan Kemenag Bireuen Luncurkan Forum BERLIAN Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli

NANGGROE BARAT · 22 Apr 2025 19:31 WIB ·

Respon Konflik Tapal Batas, Politisi Gerindra Minta Pemerintah Luruskan Batas IUP


 Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani Perbesar

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Tuduhan keras anggota DPRK Nagan Raya menyebut PT Mifa Bersaudara dan PT AJB menyerobot wilayah mereka untuk eksplorasi dan eksploitasi batu bara, mengundang respon Dewan Aceh Barat. Sarannya, pemerintah harus turun tangan meluruskan tapal-batas antara kabupaten.

 

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, di Meulaboh, Selasa (22/4/2025), menjelaskan berdasarkan SK IUP Tahun 2009 dan 2010 yang diterbitkan Bupati Aceh Barat dengan melihat titik koordinat dalam IUP menyebutkan wilayah Desa Krueng Mangkom merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Barat, karena berada di bagian garis pilar acuan batas utama (PABU).

 

Melihat data SK IUP tersebut, politisi Gerindra ini mempertanyakan kepada Pemerintahan Aceh terkait kebenaran batas-batas izin usaha pertambangan yang telah lama menjadi wilayah administrasi Kabupaten Aceh Barat.

 

“Karena kewajiban perusahaan sistem land rent dan kewajiban lainya dibayarkan perusahaan atas nama wilayah administrasi Kabupaten Aceh Barat,” cermat Yani.

 

Legislator ini mengaku heran, mengapa tiba-tiba sampai muncul klaim IUP mengekploitasi masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Nagan Raya, berbeda dengan catatan titik koordinat di SK IUP Tahun 2010 menegaskan Krueng Mangkom merupakan bagian wilayah Aceh Barat karena berada pada garis PABU.

 

“Kita tidak ingin terjadi konflik dengan kabupaten tetangga terkait tapal batas antara daerah,” ucap Yani.

 

Ia khawatirkan, jika masalah batas ini tidak segera diluruskan, Kabupaten Aceh Barat akan kehilangan dana bagi hasil (DBH) dari pertambangan yang berujung kurang pendapatan bagi hasil untuk Aceh Barat.

 

“Saya harap dan mendesak Pemkab Aceh Barat harus segera meluruskan persoalan ini dan berkonsultasi dengan Pemerintahan Aceh,” saran Yani.(den)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jalin Kemitraan Bidang Kontrol Sosial, Pengurus PWI Silaturahmi Kacap BSI Kuala Meulaboh

22 May 2025 - 15:45 WIB

Warga Simeulue Meninggal Dunia, Jatuh Dari Pohon Cengkeh 

20 May 2025 - 17:52 WIB

Forkopimda Musnahkan BB di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sabu Satu Miliar Lebih Turut Dimusnahkan

20 May 2025 - 17:45 WIB

Pj Sekda Simeulue: 100 Persen Simeulue Telah Siap Menjadi Tuan Rumah Pra Pora

19 May 2025 - 18:11 WIB

Diduga Pungli Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk 4 Pria

19 May 2025 - 15:20 WIB

Jembatan Balley Rusak dan Miring, Terganggu Arus Transportasi Dua Kecamatan di Simeulue

16 May 2025 - 19:29 WIB

Trending di NANGGROE BARAT