RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe tidak main-main dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Siapapun yang terlibat tetap akan diusut tuntas.
Kerja cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, membuahkan hasil. Dalam dua kasus berbeda, Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M, didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Mapolres setempat, Senin, 28 April 2025, sore.
Kompol Salmidin menjelaskan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Gampong Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” kata Kompol Salmidin
Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menyebutkan, kasus kedua diungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Mutiara Barat, Gampong Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor turut disita.
“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.
HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Gampong Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.
Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (arm/hra)