MEULABOH (RA) – Tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah, Anggota DPRA yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan usai sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 28 April 2025.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Negara kita adalah negara hukum. Jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan klien kami,” ujar Akbar Dani Saputra, salah satu kuasa hukum H. Mawardi Basyah, Rabu (30/4).
Pihaknya menegaskan bahwa mereka akan berusaha membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Majelis hakim tentu akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin, kebenaran akan terungkap, dan klien kami akan dapat membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang menurut kami sangat di luar akal sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa hak-hak korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, dan menyerukan agar semua pihak bersabar serta menahan diri hingga putusan pengadilan dibacakan.
“Kami berharap publik tidak terpengaruh opini yang berkembang di luar pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan yang berwenang,” tutup pernyataan kuasa hukum.
Adapun tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah terdiri dari: Akbar Dani Saputra, S.H. Hermanto, S.H. Murtadha, S.H, Muhammad Suhendra, S.H, dan Bobar Rahmad Nur, S.H.(ra/drh)