class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138919 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PBB Sebut 9 Truk Bantuan ke Gaza Hanya ‘Setetes di Lautan Kebutuhan’ Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu Subulussalam Puluhan Nelayan Unjuk Rasa di Kantor Walikota Jembatan Peudada Akan Ditutup Selama Tiga Bulan, Dimulai Rabu 21 Mei Mendatang BNN Kota Banda Aceh Gelar Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Gampong Peulanggahan Afwan dan Iqbal Calon Keuchik Tanjong Bungong, Pemilihan Dijadwalkan 28 Mei

UTAMA · 30 Apr 2025 11:06 WIB ·

Kuasa Hukum Anggota DPRA Mawardi Basyah Minta Semua Pihak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah


 Akbar Dani Saputra, S.H Perbesar

Akbar Dani Saputra, S.H

MEULABOH (RA) – Tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah, Anggota DPRA yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan usai sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 28 April 2025.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Negara kita adalah negara hukum. Jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan klien kami,” ujar Akbar Dani Saputra, salah satu kuasa hukum H. Mawardi Basyah, Rabu (30/4).

Pihaknya menegaskan bahwa mereka akan berusaha membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Majelis hakim tentu akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin, kebenaran akan terungkap, dan klien kami akan dapat membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang menurut kami sangat di luar akal sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa hak-hak korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, dan menyerukan agar semua pihak bersabar serta menahan diri hingga putusan pengadilan dibacakan.

“Kami berharap publik tidak terpengaruh opini yang berkembang di luar pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan yang berwenang,” tutup pernyataan kuasa hukum.

Adapun tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah terdiri dari: Akbar Dani Saputra, S.H. Hermanto, S.H. Murtadha, S.H, Muhammad Suhendra, S.H, dan Bobar Rahmad Nur, S.H.(ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 492 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand, Anggota DPRK Lapor ke Haji Uma

20 May 2025 - 19:10 WIB

Usman Lamreung: Aceh Butuh Revisi UUPA untuk Kelola Migas Lepas Pantai

20 May 2025 - 18:29 WIB

PBB Sebut 9 Truk Bantuan ke Gaza Hanya ‘Setetes di Lautan Kebutuhan’

20 May 2025 - 15:22 WIB

Marak Sepeda Listrik, Dirlantas Aceh Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Umum di Aceh, Begini Penjelasannya

20 May 2025 - 10:00 WIB

Afwan dan Iqbal Calon Keuchik Tanjong Bungong, Pemilihan Dijadwalkan 28 Mei

19 May 2025 - 17:33 WIB

Real Madrid Menang Atas Sevilla dengan Skor 2-0, Kylian Mbappe Jadi Sorotan

19 May 2025 - 17:29 WIB

Trending di OLAHRAGA