class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139011 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

NANGGROE TIMUR · 2 May 2025 17:16 WIB · kurang dari 1 menit

Ketidakharmonisan Dewan dan Pemkab Pidie Jaya Dapat Menghambat Pembangunan


 Teuku Mahmud, Pengamat Kebijakan Publik Pidie Jaya. Perbesar

Teuku Mahmud, Pengamat Kebijakan Publik Pidie Jaya.

Rakyat Aceh| Meureudu – Pengamat kebijakan publik Pidie Jaya, Teuku Mahmud, menilai ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pidie Jaya saat ini berpotensi menghambat pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat.

 

Menurut Teuku Mahmud, kerenggangan hubungan antara legislatif dan eksekutif, yang dipicu oleh belum terakomodir usulan 25 anggota dewan yang dihimpun dalam reses, dapat menghambat serapan anggaran yang dapat dirasakan oleh publik.

 

” Kerenggangan hubungan pemerintah dangan dewan itu akan berdampak buruk dalam percepatan pembangunan Pidie Jaya ke depan. Ini juga kemudian akan berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Teuku Mahmud dalam keterangan tertulisnyan, yang diterima kemarin.

 

Kata dia, keharmonisian antaran legislatif dan eksekutif itu semakin rumit dengan pernyataan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri secara terbuka menolak usulan DPRK dan mengungkapkan bahwa dirinya dan Bupati menghabiskan Rp22 miliar dalam Pilkada 2024 lalu.

 

Pernyataan tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa ada motif pengembalian modal politik di balik penolakan usulan dewan.

 

” Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan sosok medioker (penengah) yang mampu menjembatani dialog antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan sumbatan-sumbatan yang ada antara eksekutif dan legislatif. Serta dapat mengakomodir usulan-usulan yang diajukan dengan fokus pada kepentingan masyarkat,” sebut dia.

 

Ditambahkan, anggaran Pidie Jaya yang terbatas, ditambah lagi teejadinya pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp45,8 miliar, Pemkab Pidie Jaya dituntut segera untuk merasionalisasi APBK 2025 agar program-program prioritas tetap dapat dijalankan.

 

Jika hingga awal Juni 2025, tidak ada progres dalam serapan dan pelaporan APBK, Pidie Jaya berisiko dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat. Jika hal itu terjadi, dapat merugikan Pemkab Pidie Jaya, lantaran penghentian transfer keuangan dalam tahun anggaran berjalan. (San).

 

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

MAPESA Temukan Makam Penguasa Pelabuhan di Pidie

29 May 2025 - 16:17 WIB

Ilham Pangestu Kunjungi Perumda Tirta Keumuneng

28 May 2025 - 17:14 WIB

Koordinator GeRAK Bireuen : Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah

27 May 2025 - 14:44 WIB

Irfansyah Bantu Korban Kebakaran di Tualang Cut

27 May 2025 - 09:54 WIB

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

27 May 2025 - 01:13 WIB

Meuseuraya Akbar 2025, Strategi Kolektif Menjaga Situs Sejarah Aceh dari Kepunahan

26 May 2025 - 20:05 WIB

Trending di DAERAH