class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139202 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BNN Kota Banda Aceh Gelar Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Gampong Peulanggahan Afwan dan Iqbal Calon Keuchik Tanjong Bungong, Pemilihan Dijadwalkan 28 Mei Real Madrid Menang Atas Sevilla dengan Skor 2-0, Kylian Mbappe Jadi Sorotan Siloam Oncology Summit 2025 Ungkap Kedokteran Nuklir Berpotensi Jadi Harapan Baru dalam Terapi Kanker Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sekda dan Kadis PUPR

DAERAH · 6 May 2025 12:21 WIB ·

Lebih Setahun Ribuan Kubik Batu Split Milik Swasta, Transit di Areal Fasilitas Negara


 Lebih Setahun Ribuan Kubik Batu Split Milik Swasta, Transit di Areal Fasilitas Negara Perbesar

RAKYAT ACEH | SIMEULUE  – Sekitar 7.000 kubik material batu pecah (Split) yang diduga milik PT HS, yang telah lebih satu tahun transit di areal fasilitas negara, kompleks Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Diperkirakan sejak awal tahun 2024 silam, transitnya material batu pecah milik perusahaan swasta di areal fasilitas negara itu, sehingga tumbuhan liar tumbuh subur diatas material yang membentuk bukit di dua tempat terpisah.

Setahun lebih keberadaan material di kompleks fasilitas negara itu, mematik perhatian dan nada sumbang dari berbagai kalangan. Hal itu disampaikan Sandri Amin SH, salah seorang praktisi hukum yang ada di Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Senin 5 Mei 2025.

“Gunungan material batu split itu milik siapa ya, sebab sudah lama sekali keberadaannya di area fasilitas milik negara itu. Mestinya pihak Syahbandar Pelabuhan Sinabang yang bertanggungjawab pada fasilitas negara itu harus bersikap sesuai aturan, karena fasilitas yang ada disana itu untuk kepentingan publik, bukan menjadi lokasi material timbunan,” kata Sandri Amin.

Masih menurut Praktisi Hukum itu, kembali menyebutkan bahwa wajar dengan bermunculan anggapan negatif dari publik kepada instansi yang bertanggungjawab terhadap fasilitas negara itu, yang menilai adanya kepentingan tertentu dan terselubung dengan tata kelolah yang terkesan pembiaran pihak swasta dengan memamfaatkan fasilitas negara hingga setahun lebih.

Dia juga mendorong pihak Dirjen Syahbandar dan Kemenhub RI, untuk melakukan evaluasi. “Wajar muncul anggapan negatif dan miring dari publik terhadap pengelolaan fasilitas negara itu. Kita mendorong pihak Dirjen Syahbandar dan Kemenhub RI untuk turun ke Simeulue, supaya bisa terang persoalannya dan tidak ada yang terselubung sulap ganda tata kelolahnya, karena fungsi fasilitas negara itu peruntukannya salah satu pintu lalu lintas penyebrangan.” tutup  Muhammad Sandri Amin SH.

Pemilik ribuan kubik material batu seplit yang transit di areal fasilitas negara itu, diketahui milik PT HS, hal itu disampaikan  Plh kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue, Tigor P Damanik yang ditemui Harian Rakyat Rakyat Aceh, Senin, 5 Mei 2025.

“Material itu milik PT Horas, ada sekitar 7.000 kubik dan transit dilokasi ini sejak awal tahun 2024 silam. Pemilik material diwajibkan membayar restribusi ke Kas Negara senilai Rp100 persatu kubik untuk satu hari. Dasar hukum perhitungannya merujuk PP Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Tigor.

Plh kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue, kembali mengungkapkan bahwa PT HS, masih menunggak dan belum tuntas menyelesaikan kewajibannya ke Kas Negara, sejak transitnya material tersebut. PT HS hanya melunasi Rp 42 juta atau selama 2 bulan pada awal tahun 2024 silam.

Pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue atau yang sering disebut Syahbandar itu, jug telah melayangkan surat peringatan, namun hingga saat ini PT HS tak kunjung selesaikn kewajibannya. Jika nantinya surat kedua nanti juga belum belum dipenuhi kewajibannya, maka PT HS bakal dilaporkan ke Pemerintah Pusat serta material PT HS terancam lelang.

“Sebab kalau kita rincikan 7.000 kubik, Rp 100 persatu kubik persatu hari, maka sebulan sekitar Rp21 juta, yang harus disetor PT Horas ke Kas Negara. Jika sejak awal tahun 2024, PT Horas wajib melunasi dan membayar ke Kas negara sebesar Rp252 juta rupiah,” imbuhnya.

Dia juga tidak menapik dan membenarkan saat ini ada sekitar 600 kubik material milik PT HS yang mulai dipindahkan kelokasi salah satu proyek kegiatan Pemerintah yang berlokasi di Teupah Selatan, meskipun secara aturan tidak dibenarkan karena kewajiban PT HS belum dilunasi ke Kas Negara.

“Iya benar, saat sekitar 600 kubik material itu dibawa ke proyek yang ada di Teupah Selatan. Memang secara aturan tidak dibenarkan, material itu tidak bisa keluar dari lokasi sebelum melunasi kewajibannya. Tapi ini karena ada seseorang yang menjamin, maka kantor kita menyetujuinya,” tutup Plh kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Amatan Harian Rakyat Aceh, dilokasi transit material milik PT HS pada areal fasilitas negara itu, terlihat satu unit alat berat dan kenderaan roda 6, yang sedang beraktifitas untuk pindahkan 600 kubik batu split ke lokasi proyek di Kecamatan Teupah Selatan. (Ahi).

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres Berikan Penghargaan Untuk Personel Berprestasi

19 May 2025 - 12:57 WIB

Al’Farlaky Melaju. Porkap FC Apes

19 May 2025 - 10:04 WIB

Bupati Tagore Nyatakan Siap Dukung Dua Agenda Besar PWI Bener Meriah

18 May 2025 - 17:30 WIB

Polres Abdya Adakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Mengemudi Kendaraan Dinas

17 May 2025 - 21:12 WIB

Anggota DPR RI Gufran dan Fraksi PKS DPRK Aceh Besar Kunjungi Korban Kebakaran di Gampong Rumpet

17 May 2025 - 13:49 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

16 May 2025 - 16:04 WIB

Trending di DAERAH