RAKYAT ACEH | JAKARTA – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH.,MH menandatangani komitmen pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Jakarta, pada Selasa (6/5).
Komitmen pemberantasan korupsi itu difasilitasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK. Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat integritas pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas sistem pengawasan internal.
Hal itu dilakukan Wali Kota Sayuti saat kunjungan kerja ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dalam rangka memperkuat koordinasi dan supervisi terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta terus bersinergi dengan KPK dalam mencegah praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik,”tegas Wali Kota Sayuti.
Ia mengatakan, koordinasi ini mencakup pemetaan area rawan korupsi, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga digitalisasi layanan publik dan pengadaan barang/jasa.
Sementara itu, KPK mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menunjukkan keseriusan dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.
Dengan penandatanganan komitmen ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan dukungannya terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi, serta menempatkan integritas dan transparansi sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) yang menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem antikorupsi yang kuat, sistemik, dan berkelanjutan. (arm/ra)