class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139304 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BNN Kota Banda Aceh Gelar Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Gampong Peulanggahan Afwan dan Iqbal Calon Keuchik Tanjong Bungong, Pemilihan Dijadwalkan 28 Mei Real Madrid Menang Atas Sevilla dengan Skor 2-0, Kylian Mbappe Jadi Sorotan Siloam Oncology Summit 2025 Ungkap Kedokteran Nuklir Berpotensi Jadi Harapan Baru dalam Terapi Kanker Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sekda dan Kadis PUPR

DAERAH · 7 May 2025 16:20 WIB ·

Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Berlakukan PL Senilai Rp400 Juta dan PL Senilai Rp200 Juta Tak Berlaku


 Keterangan foto:
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, yang memperlihatkan salinan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Selasa 6 Mei 2025. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. Perbesar

Keterangan foto: Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, yang memperlihatkan salinan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Selasa 6 Mei 2025. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE  – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, diberlakukan serentak diseluruh daerah, tentang kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta.

Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021, tidak berlaku lagi kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp200 juta.

Terkait pemberlakuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, untuk Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta itu, sejak sahkan Perpres nomor 46 tahun 2025,  dan tidak berlaku lagi Perpres yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021.

Sehingga saat ini setiap daerah harus merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Hal itu disampaikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin,  yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Selasa 6 Mei 2025.

“Resmi diundangkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, untuk Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta. Maka tidak berlaku lagi Perpres yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021,” kata Tamsil Amin.

Masih menurut Tamsil Amin, untuk kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang sedang  dalam proses pelaksanaan pekerjaannya, maka tidak dapat dirubah dan tetap mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018.

Sedangkan kegiatan yang belum terlaksana, diminta setiap SKPK dan Pemerintah Kecamatan hingga pemerintahan desa, untuk menyesuaikan dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta.

“Kegiatan PL yang sedang dalam proses pelaksanaan karena mengacu pada Perpres yang lama itu, tidak bisa dirubah lagi. Oleh sebab itu mulai saat ini setiap SKPK, Pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa, harus mengikuti Perpres Nomor 46 Tahun 2025, kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta. (Ahi).

Artikel ini telah dibaca 544 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres Berikan Penghargaan Untuk Personel Berprestasi

19 May 2025 - 12:57 WIB

Al’Farlaky Melaju. Porkap FC Apes

19 May 2025 - 10:04 WIB

Bupati Tagore Nyatakan Siap Dukung Dua Agenda Besar PWI Bener Meriah

18 May 2025 - 17:30 WIB

Polres Abdya Adakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Mengemudi Kendaraan Dinas

17 May 2025 - 21:12 WIB

Anggota DPR RI Gufran dan Fraksi PKS DPRK Aceh Besar Kunjungi Korban Kebakaran di Gampong Rumpet

17 May 2025 - 13:49 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

16 May 2025 - 16:04 WIB

Trending di DAERAH