RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, diberlakukan serentak diseluruh daerah, tentang kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021, tidak berlaku lagi kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp200 juta.
Terkait pemberlakuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, untuk Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta itu, sejak sahkan Perpres nomor 46 tahun 2025, dan tidak berlaku lagi Perpres yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021.
Sehingga saat ini setiap daerah harus merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Hal itu disampaikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Selasa 6 Mei 2025.
“Resmi diundangkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, untuk Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta. Maka tidak berlaku lagi Perpres yang lama nomor 16 tahun 2018 jo Perpres nomor 12 tahun 2021,” kata Tamsil Amin.
Masih menurut Tamsil Amin, untuk kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang sedang dalam proses pelaksanaan pekerjaannya, maka tidak dapat dirubah dan tetap mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018.
Sedangkan kegiatan yang belum terlaksana, diminta setiap SKPK dan Pemerintah Kecamatan hingga pemerintahan desa, untuk menyesuaikan dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta.
“Kegiatan PL yang sedang dalam proses pelaksanaan karena mengacu pada Perpres yang lama itu, tidak bisa dirubah lagi. Oleh sebab itu mulai saat ini setiap SKPK, Pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa, harus mengikuti Perpres Nomor 46 Tahun 2025, kegiatan Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Kontruksi, dengan batas nilai Rp400 juta. (Ahi).