class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139326 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Dirlantas Polda Aceh: Kasus Lakalantas di Aceh Paling Menonjol  Kalahkan Incumbent, Fadhli Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Cot Puuk Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tidak Ada Unsur Pidana Penyelidikan Dihentikan Kemenag Bireuen Luncurkan Forum BERLIAN Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli

METRO ACEH · 7 May 2025 19:37 WIB ·

Satpol PP dan WH Jaring 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar


 Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) mendata seorang warga yang terjaring pelanggaran Syariat Islam di lintas jalan nasional, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/5). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) mendata seorang warga yang terjaring pelanggaran Syariat Islam di lintas jalan nasional, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/5). (al amin/rakyat aceh)

BANDA ACEH | RAKYAT ACEH – Operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam yang digelar Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh berhasil menjari 10 pelanggar syariat, Rabu (7/5/2025).

Razia syariat Islam melibatkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar bersama polisi militer dan Polri tersebut gelar di ruas jalan kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Ada sebanyak 10 pelanggar yang terjaring razia, terdiri tiga wanita dan tujuh laki-laki. Yang wanita terjaring karena memakai pakaian ketat. Sedangkan laki-laki memakai celana pendek,” kata Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki.

Menurut dia, razia syariat Islam tersebut dalam rangkap menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Dalam qanun tersebut disebut setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan budaya Islami di lingkungan masing-masing,” katanya.

Terhadap mereka yang terjadi razia, kata Marzuki, petugas mencatat identitasnya. Kemudian dibina agar tidak lagi bercelana pendek dan berpakaian ketat di tempat umum seperti jalan raya. Setelah itu, mereka diperbolehkan meninggalkan lokasi razia.

“Dalam pembinaan tersebut, pelanggar diingatkan tidak memakai pakaian yang tidak sesuai syariat Islam. Bagi yang melanggar berulang kali akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” katanya.

Marzuki mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan razia berbusana Islami. Serta terus mengingatkan masyarakat tidak melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Dari beberapa kali razia yang kami gelar, pelanggar yang terjaring terus menurun. Karena itu, kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan selalu berbusana Islami karena Aceh menerapkan syariat Islam,” kata Marzuki. (hra)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pendidikan Aceh Mandek, Dr. Usman: Tak Ada Keberlanjutan Program, Akuntabilitas Lemah

23 May 2025 - 07:34 WIB

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

22 May 2025 - 21:34 WIB

Permudah Calon Jemaah Haji, IM3 Hadirkan Layanan di Embarkasi Aceh

22 May 2025 - 19:46 WIB

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tidak Ada Unsur Pidana Penyelidikan Dihentikan

22 May 2025 - 15:43 WIB

Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja

22 May 2025 - 10:13 WIB

Dirlantas Polda Aceh, Pemkab, Masyarakat Pidie serta Pidie Jaya Ikrar Komitmen Turunkan Laka Lantas

21 May 2025 - 23:39 WIB

Trending di UTAMA