BANDA ACEH | RAKYAT ACEH – Operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam yang digelar Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh berhasil menjari 10 pelanggar syariat, Rabu (7/5/2025).
Razia syariat Islam melibatkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar bersama polisi militer dan Polri tersebut gelar di ruas jalan kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Ada sebanyak 10 pelanggar yang terjaring razia, terdiri tiga wanita dan tujuh laki-laki. Yang wanita terjaring karena memakai pakaian ketat. Sedangkan laki-laki memakai celana pendek,” kata Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki.
Menurut dia, razia syariat Islam tersebut dalam rangkap menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Dalam qanun tersebut disebut setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan budaya Islami di lingkungan masing-masing,” katanya.
Terhadap mereka yang terjadi razia, kata Marzuki, petugas mencatat identitasnya. Kemudian dibina agar tidak lagi bercelana pendek dan berpakaian ketat di tempat umum seperti jalan raya. Setelah itu, mereka diperbolehkan meninggalkan lokasi razia.
“Dalam pembinaan tersebut, pelanggar diingatkan tidak memakai pakaian yang tidak sesuai syariat Islam. Bagi yang melanggar berulang kali akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” katanya.
Marzuki mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan razia berbusana Islami. Serta terus mengingatkan masyarakat tidak melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Dari beberapa kali razia yang kami gelar, pelanggar yang terjaring terus menurun. Karena itu, kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan selalu berbusana Islami karena Aceh menerapkan syariat Islam,” kata Marzuki. (hra)