class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139348 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

METROPOLIS · 8 May 2025 11:31 WIB ·

Kejahatan dalam Jabatan, Kepala LLDIKTI Aceh Dilapor ke Polda Aceh


 Foto : Fadjri SH Perbesar

Foto : Fadjri SH

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Pembina Yayasan Abulyatama Aceh, Dr (HC) Rusli Bintang, melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr Rizal Munadi, ke SPKT Polda Aceh. “Tindakannya menyebabkan kekacuan di kampus saya, ada motif jahat di balik itu, sangat merugikan dunia akademik,” kata Rusli Bintang, pendiri Universitas Abulyatama, Kamis (8 Mei 2025).

Karena itu melalui tim kuasa hukumnya, Fadjri SH & Partner, membawa persoalan itu ke polisi hal tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/133/V/2025/SPKT/Polda Aceh, Menurut Fadjri Laporan tersebut terkait dengan Kejahatan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 421 KUHP. “Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum,” katanya. “Ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan.”

Fadjri juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Jadi dia memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.

Namun sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh. “Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” katanya.

Tindakannya itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu. Bahkan, Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, namun juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.

“Misalnya pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025,” katanya.

Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Kerugian, katanya, tidak hanya dialami oleh Yayasan namun juga berdampak bagi para Dosen dan mahasiswa. Seharusnya LLDIKTI mengganti pasword akun/aplikasi yang saat ini dijalankan oleh Yayasan Abulyatama NAD yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai badan penyelenggara.

“Sehingga Yayasan Abulyatama NAD dan Para Rektor dan Wakil Rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasanan Abulyatama Aceh dapat bertindak untuk mengutuk atik urusan akademik.”
Saat ini 23 orang dosen yang tidak mendapatkan mata kuliah mengajar semester genap 2024/2025. “Praktek penzaliman ini terus berjalan karena Kepala LLDIKTI membiarkan,” katanya.

“Dampak dari pembiaran ini akan terus meluas sampai pada legalitas izajah mahasiswa nantinya, oleh karenanya untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDIKTI yang tidak melakukan kewenanganya harus diberhentikan dan diproses secara pidana.”

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Majelis Seniman Aceh Gelar Seminar Hikayat Aceh dan Hamzah Fansuri di Museum Aceh

24 May 2025 - 21:17 WIB

Griya Tuan Tapa, Rumah Singgah untuk Warga Aceh Selatan di Banda Aceh Diresmikan

23 May 2025 - 19:44 WIB

Aceh Telah Wisuda 1097 Siswa S1 dan S2 di Sekolah Lansia

23 May 2025 - 19:19 WIB

PLN dan Pemkab Gayo Lues Sepakati Kerja Sama Energi Terbarukan, Targetkan Kemandirian Energi

23 May 2025 - 16:22 WIB

Waspada Akun FB Palsu Atasnamakan Gubernur Aceh

23 May 2025 - 15:30 WIB

Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

23 May 2025 - 11:53 WIB

Trending di METROPOLIS