RAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, menerima pembayaran kewajiban pokok piutang atas nama Iskandar Ismail di kantor kejaksaan setempat, Rabu (7/5).
Pembayaran tersebut merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar sebagaimana perjanjian debitur sebelumnya dengan PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025 yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
Hal tersebut disampaikan Munawal Hadi kepada media ini, Kamis (8/5).
Ia mengaku, langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil semua nasabah yang masih menunggak, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen,” ujar Munawal Hadi.
Munawal juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut. Ia mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik
“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” sebut Kajari Bireuen.
Disebutkan, sejak penyerahan Surat kuasa khusus (SKK) dari LPS ke Kejari Bireuen pada tanggal 10 April 2025 sampai 6 Mei 2025, total dana masuk dari debitur adalah sebesar Rp.467.606.672 dari total Tunggakan Kredit sejumlah Rp.15.557.838.502. (akh)