class="wp-singular post-template-default single single-post postid-139678 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Tiyong Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Delapan Orang Calon Anggota Baitul Mal Bireuen Diserahkan ke Dewan Lapak Pusat Jajanan Square Hadir di Pulau Simeulue  WHO: 57 Anak Gaza Meninggal Kelaparan Sejak Blokade Israel Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme

EKBIS · 14 May 2025 04:32 WIB ·

Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh


 Direktur Perencanaan dan Pengembangan (Direnbang) BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. FOTO IST Perbesar

Direktur Perencanaan dan Pengembangan (Direnbang) BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. FOTO IST

BANDA ACEH (RA) – Direktur Perencanaan dan Pengembangan (Direnbang) BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah untuk membahas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh. Pertemuan Direnbang ini yang berlangsung di Pendopo Wakil Gubernur Aceh turut didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Jum’at (09/05).

Dihadapan Wakil Gubernur Aceh, Direnbang BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengungkapkan Aceh merupakan provinsi pertama secara nasional yang melaksanakan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak tahun 2010.

“Penunjukkan BPJS Kesehatan untuk mengelola jaminan kesehatan di Aceh telah ada sejak 2010. Oleh karena itu, kami mohon masukkannya untuk perbaikan pelaksanaan jaminan kesehatan di Aceh. Berdasarkan catatan data yang kami, saat ini jumlah peserta JKN di Aceh berjumlah 5,4 juta jiwa atau 97% penduduk Aceh terjamin kesehatannya yang salah satunya segmen kepesertaan tersebut adalah dari kepesertaan JKA yang berjumlah 1,7 juta jiwa. Mengenai rasio pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan oleh peserta JKA jika dibandingkan dengan pendapatan iuran JKA yaitu sebesar 164% artinya masyarakat dapat dengan mudah dan cepat untuk mengakses pelayanan kesehatan,” ungkap Mahlil yang ditemui pada (12/5).

Menurut Mahlil, berdasarkan informasi yang ada bahwa dana JKA yang selama ini bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) akan terbatas untuk membiayai JKA, maka telah dilakukan pendataan kembali bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial. Sedangkan bagi masyarakat yang mampu kata Mahlil, perlu dilakukan identifikasi kategori masyarakat mampu. Mahlil juga mengusulkan agar Program JKA ini terus terjaga keberlangsungannya untuk dapat disusun secara bersama-sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh berupa exit strategy untuk mendapatkan gambaran mengenai optimalisasi Program JKA secara menyeluruh sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan tepat sasaran.

Sementara itu Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik kedatangan salah satu Direksi BPJS Kesehatan yaitu Direnbang BPJS Kesehatan Mahlil Ruby untuk membahas keberlangsungan Program JKN di Aceh khususnya Program JKA. Hal ini menurut Fadhlullah untuk tetap memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat Aceh.

“Dukungan kami dari Pemerintah Aceh kepada Program JKN dan selanjutnya akan menjaga keberlangsungan Program JKA dengan melakukan pembahasan mengenai exit strategy agar Program JKA ini terus berlangsung. Dengan Program JKA yang terus ada diharapakan dapat terus memberikan manfaatkan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala. Kemudian perlu dilakukannya pendataan yang spesifik terhadap penerima Program JKA sehingga penerima JKA menjadi tepat sasaran,” harap Fadhlullah.

Untuk diketahui saat ini jumlah Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Aceh per Maret 2025 dengan rincian yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama adalah sebanyak 629 FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari 28 Rumah Sakit milik pemerintah, 36 rumah sakit swasta, 5 rumah sakit TNI/Polri dan 16 Klinik Utama dengan total sebanyak 85 FKRTL. Untuk total permanfaatan perhari terdapat 14.215 kasus dengan total pertahun 5,18 juta pada tahun 2024. Tahun 2024, kasus penyakit katastropik yaitu penyakit yang membutuhkan biaya besar yang dibiayai oleh Program JKN adalah sebanyak 615.293 kasus Kasus dan biaya terbanyak adalah Penyakit Jantung, 61% dari total penyakit katastropik, sebanyak 454.293 kasus.(rq)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tiyong Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

13 May 2025 - 19:31 WIB

WHO: 57 Anak Gaza Meninggal Kelaparan Sejak Blokade Israel

13 May 2025 - 17:08 WIB

Surati OJK, Haji Uma Minta Kegiatan Publik di Aceh Sesuai Nilai Syariat dan Budaya Lokal

12 May 2025 - 18:14 WIB

19 Unit Sepeda Motor Balap Liar Terjaring

12 May 2025 - 17:58 WIB

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

12 May 2025 - 16:35 WIB

Abdya Diguncang Gempa Berkekuatan 6,2 Magnitudo

11 May 2025 - 16:24 WIB

Trending di UTAMA