RAKYATACEH | BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Komisi V Bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Keistimewaan Aceh, menetapkan lima anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dewan, setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BMK Bireuen pada Rabu, 14 Mei 2025, di ruang sidang DPRK Bireuen lantai III.
Sesuai surat pengumuman yang tercantum dalam berita acara, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi V DPRK Bireuen bahwa lima anggota BMK Bireuen ditetapkan yaitu, Muhammad Hafiq, Azhari, Fazli, R Julisman, dan Rizki Dasilva.
Dewan Bireuen juga mengumumkan tiga orang calon keanggotaan BMK yaitu, Herizal, Zulkifli Idris, dan Astakari.
Ketua Komisi V DPRK Bireuen, Syahrizal, kepada Rakyat Aceh mengatakan, sesuai dengan qanun Aceh, tidak ada lagi penetapan jadwal pandangan masyarakat dari hasil pengumuman anggota BMK yang dikeluarkan pihaknya.
“Kita sudah menetapkan 5 orang calon keanggotaan BMK Bireuen dan 3 orang sebagai cadangan. Nantinya, hasil tersebut akan ditetapkan di paripurna, dan kemudian diserahkan ke Bupati Bireuen,” ujar Syahrizal.
Sementara untuk prosesi pelantikan calon BMK, Ketua Komisi V mengaku bahwa jadwalnya akan ditentukan oleh Bupati Bireuen. (akh)