class="wp-singular post-template-default single single-post postid-140243 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Polres Bireuen Tangkap Empat Pelaku Curanmor Bupati Tagore Pastikan Seluruh Program Pertanian Berjalan Efektif Menlu Spanyol: Israel Seperti Ingin Ubah Gaza Menjadi Pemakaman Luas Stok Hewan Qurban 2. 486 Ekor di Lhokseumawe, SK Wali Kota : Memperhatikan Kesehatan Hewan PBB Sebut 9 Truk Bantuan ke Gaza Hanya ‘Setetes di Lautan Kebutuhan’

NANGGROE TIMUR · 21 May 2025 17:35 WIB ·

Polres Bireuen Tangkap Empat Pelaku Curanmor


 Empat pelaku curanmor diamankan di Mapolres Bireuen, Rabu (21/5).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Empat pelaku curanmor diamankan di Mapolres Bireuen, Rabu (21/5). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, melalui Kasat Reskrim, Iptu IPTU Jeffryandi, kepada media ini, Rabu (21/4) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, berdasarkan laporan dari korban dan hasil pengembangan.

Kasat Reskrim menyebutkan, ada 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap pihaknya dalam pelaksanaan operasi sikat Seulawah 2025.

Pertama kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago Kecamatan Peusangan, 1 unit sepeda motor merk honda jenis Vario tahun 2015 hilang digondol pelaku pencuri.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut, 2 pelaku ditangkap di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, yaitu FS (31) Warga Sago Peusangan, dan MD (28) Warga Panggoi Muara Dua Lhokseumawe.

Dari keterangan pelaku, sebut kasat, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada B (DPO) dengan harga Rp 2.700.000.

“Pelaku kini sudah mendekam dirutan Mapores Bireuen guna proses hukum lebih lanjut, mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang IPTU Jeffryandi.

Selanjutnya, kasus yang kedua yaitu, pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, yang terjadi di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli, 1 unit sepmor merk honda jenis Beat warna putih merah tahun 2015 hilang dicuri.

Dari hasil olah TKP dan keterangan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut, 2 pelaku ditangkap di Kabupaten Gayo Lues dengan Barang Bukti Sepmor hasil curian, H (37) Warga Aceh Timur, dan IH (36) warga Kabupaten Gayo Lues.

Pelaku kini sudah mendekam dirutan Mapores Bireuen, mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka, dalam hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen agar selalu berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya,” sebut Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Jika perlu, kata Jeffryandi, agar lebih aman pasangkan kunci ganda, laporkan segera jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan curanmor. (akh)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Fakultas Kedokteran Resmi Berdiri, Ceulangiek Apresiasi Rektor Marwan

20 May 2025 - 19:24 WIB

Jembatan Peudada Akan Ditutup Selama Tiga Bulan, Dimulai Rabu 21 Mei Mendatang

20 May 2025 - 14:58 WIB

Menang Telak, Muhajir Terpilih Jadi Keuchik Gampong Lingka Kuta

19 May 2025 - 19:27 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sekda dan Kadis PUPR

19 May 2025 - 16:50 WIB

Kakankemenag Bireuen Fokus Benahi Karakter Guru dan Siswa

18 May 2025 - 17:05 WIB

Fokus Selamatkan Aset Daerah, DPRK Bireuen Akan Bentuk Pansus

18 May 2025 - 17:03 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR