BANDA ACEH – RAKYAT ACEH – Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Diskop dan ukm Aceh, Teuku Kamaluddin mengungkapkan hingga saat ini ada 382 koperasi desa merah putih (KMP) yang terbentuk seluruh Aceh. Kemudian 2759 Gampong sudah masuk dalam tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal membentuk koperasi merah putih. Selanjutnya yang telah diproses di notaris sebanyak 819 Gampong.
“Jumlah tersebut berdasarkan data per tanggal 28 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Pemerintah Aceh menargetkan pembentukan koperasi di seluruh 6.497 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Untuk target terbentuknya Musdesus memang sampai akhir Mei. Namun proses sampai terbentuknya seluruh koperasi sampai akhir Juni 2025. Pemerintah Aceh sudah melakukan langkah-langkah untuk percepatan berbagai tahapan pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya dalam diskusi Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih “Peluang dan Tantangan,” Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis lokal.
Disamping itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh terus mendorong percepatan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna mengawasi Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Teuku Kamaluddin, menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat sebanyak 262 orang yang tercatat sebagai DPS di Aceh. Meski jumlah ini belum ideal, pihaknya terus melakukan langkah-langkah percepatan agar ke depan jumlahnya memadai.
“Kalau bicara kecukupan, idealnya satu orang DPS itu mengawasi maksimal lima koperasi. Dengan jumlah koperasi merah putih mencapai 6.500, maka dibutuhkan lebih banyak DPS ke depan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menjadi DPS, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Sertifikasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Sealain itu, DPS tersebut wajib memiliki kompetensi syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
“Setiap koperasi syariah wajib diawasi oleh dua DPS. Satu orang harus bersertifikat dari DSN, dan satu orang lagi boleh belum bersertifikat tapi harus memiliki rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Ayu Ningsih, menyebutkan bahwa pengelolaan koperasi di Aceh harus syariah, maka pengawasnya juga harus ada dewan pengawas syariah (DPS) yang tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
“Jika ada beberapa Gampong yang tidak punya dewan pengawas, bisa komunikasi langsung ke dinas koperasi setempat,” ujarnya.
Selain itu, untuk menjadi pengurus juga memiliki syarat dan kriteria tersendiri, salah satunya memiliki pengetahuan koperasi dan keterampilan usaha, Namun dijelaskannya, jika terlalu mengikat terhadap kriteria pada awal pendirian, dikhawatirkan akan memakan waktu lama.
“Maka nanti yang bisa dilakukan setelah terbentuk ialah peningkatan kapasitas, sehingga pengurus tadi tahu apa yang dilakukan, dengan begitu koperasinya dapat berjalan,” kata Ayu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Apdesi DPD Aceh, Saiful Isky mengatakan bahwa setiap desa yang telah terbentuk koperasi merah putih harus harus menyesuaikan usahanya dengan kebutuhan desa masing-masing.
“Harapan kami ke pemerintah, agar kedepan dapat difasilitasi peningkatan kapasitas kepada pengurus koperasi merah putih ini, agar membawa kesejahteraan untuk masyarakat,” ujarnya.
Diskusi yang digelar Lembaga Kajian Sosial Politik Aceh itu menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala BIdang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Aceh, Teuku Kamaluddin, Sekretaris Apdesi DPD Aceh, Saiful Isky, Praktisi Hukum, Ayu Ningsih, dan dimoderatori oleh Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista.
Untuk diketahui, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah Aceh sendiri menargetkan pembentukan koperasi di seluruh sebanyak 6.497 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lewat prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga.
Koperasi Merah Putih akan mengelola minimal 7 jenis unit usaha, antara lain: Apotek, Klinik, Simpan pinjam, Pengadaan sembako Pergudangan/cold storage, Logistik, Kantor koperasi. Selain itu, koperasi juga dapat membuka unit usaha lain sesuai kebutuhan dan potensi lokal.