class="wp-singular post-template-default single single-post postid-140671 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut Wagub Luncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Koordinator GeRAK Bireuen : Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah Kasus Ganja di Aceh Meningkat, TNI Temukan Sejumlah Titik Lokasi Ladang Ganja

NASIONAL · 27 May 2025 15:03 WIB ·

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta


 Agus Tersangka Pelecehan Seksual Perbesar

Agus Tersangka Pelecehan Seksual

Rakyat Aceh | Mataram – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 ANTARA 2025

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

27 May 2025 - 12:45 WIB

Double Check: Sekolah Rakyat untuk Naila, Bansos Berdayakan Keluarganya

24 May 2025 - 15:17 WIB

Selamat Ariga Raih Anugerah Syiar Ramadan 2025 

24 May 2025 - 10:37 WIB

Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka

23 May 2025 - 15:57 WIB

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tidak Ada Unsur Pidana Penyelidikan Dihentikan

22 May 2025 - 15:43 WIB

Kick Off Pemilihan Duta Santri Nasional 2025 Resmi Digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

20 May 2025 - 15:46 WIB

Trending di NASIONAL