BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan soal besaran gaji pengurus koperasi desa merah putih. Diketahui, Program Koperasi Merah Putih mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Diskop dan ukm Aceh, Teuku Kamaluddin, menyebutkan bahwa dalam koperasi tidak mengenal dengan istilah honor atau gaji, melainkan dalam koperasi yang ada hanyalah Sisa Hasil Usaha (SHU).
Teuku Kamaluddin menjelaskan, penentuan SHU pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran SHU disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Untuk pengurus memang tidak ada honor, yang ada hanya pos SHU yang disepakati dalam anggaran dasar. Apakah kemudian besaran SHU ini dapat dibagikan kepada pengurus, itu tergantung dengan kesepakatan dari anggota,” kata Teuku Kamaluddin dalam diskusi bertajuk ‘Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih Peluang dan Tantangan’ di Banda Aceh, pada Selasa (27/5).
Menurutnya, koperasi yang maju biasanya dimotori oleh pengurus yang gesit. Dengan demikian, sebutnya, wajar bila koperasi memberi fasilitas dari SHU yang besar kepada pengurus, dengan catatan telah disepakati bersama.
Lebih lanjut, kata Kamaluddin, berdasarkan data sementara saat ini sudah ada 382 koperasi yang terbentuk. Kemudian pada tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal membentuk koperasi merah putih sudah mencapai 2.759 Gampong. Selanjutnya yang telah diproses di notaris sebanyak 819 Gampong.
“Untuk target terbentuknya Musdesus memang sampai akhir Mei. Namun proses sampai terbentuknya seluruh koperasi sampai akhir Juni 2025. Pemerintah Aceh sudah melakukan langkah-langkah untuk percepatan berbagai tahapan pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Ayu Ningsih, menyebutkan bahwa pengelolaan koperasi di Aceh harus syariah, maka pengawasnya juga harus ada dewan pengawas syariah (DPS) yang tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
“Jika ada beberapa Gampong yang tidak punya dewan pengawas, bisa komunikasi langsung ke dinas koperasi setempat,” ujarnya.
Selain itu, untuk menjadi pengurus juga memiliki syarat dan kriteria tersendiri, salah satunya memiliki pengetahuan koperasi dan keterampilan usaha, namun dijelaskannya, jika terlalu mengikat terhadap kriteria pada awal pendirian, dikhawatirkan akan memakan waktu lama. “Maka nanti yang bisa dilakukan setelah terbentuk adalah peningkatan kapasitas, sehingga pengurus tadi tahu apa yang dilakukan, dengan begitu koperasinya dapat berjalan,” kata Ayu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Apdesi DPD Aceh, Saiful Isky mengatakan bahwa setiap desa yang telah terbentuk koperasi merah putih harus harus menyesuaikan usahanya dengan kebutuhan desa masing-masing.
“Harapan kami ke pemerintah, agar kedepan dapat difasilitasi peningkatan kapasitas kepada pengurus koperasi merah putih ini, agar membawa kesejahteraan untuk masyarakat,” ujarnya.
Diskusi yang digelar Lembaga Kajian Sosial Politik Aceh itu menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala BIdang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan ukm) Aceh, Teuku Kamaluddin, Sekretaris Apdesi DPD Aceh, Saiful Isky, Praktisi Hukum, Ayu Ningsih, dan dimoderatori oleh Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista.
Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih tengah gencar dilakukan di berbagai Desa maupun Kelurahan di seluruh daerah di Indonesia. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lewat prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga.
Koperasi Merah Putih akan mengelola minimal 7 jenis unit usaha, antara lain: Apotek, Klinik, Simpan pinjam, Pengadaan sembako Pergudangan/cold storage, Logistik, Kantor koperasi. Selain itu, koperasi juga dapat membuka unit usaha lain sesuai kebutuhan dan potensi lokal. (ra)