class="wp-singular post-template-default single single-post postid-140680 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut Wagub Luncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Koordinator GeRAK Bireuen : Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah Kasus Ganja di Aceh Meningkat, TNI Temukan Sejumlah Titik Lokasi Ladang Ganja

UTAMA · 27 May 2025 15:50 WIB ·

YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut


 Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hilangnya empat pulau di Aceh. Perbesar

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hilangnya empat pulau di Aceh.

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hilangnya empat pulau di Aceh.

Dalam persidangan tersebut, YARA diwakili oleh Mitra Ate Fulawan, Koordinator Paralegal YARA, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang perwakilan dari Biro Hukum, Pusat Data, serta Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Sidang dimulai Selasa (27/5/2025) pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, didampingi anggota majelis Syawaludin dan Gede Narayana.

“Sidang hari ini hanya memeriksa identitas para pihak. Kami diminta membawa akta badan hukum asli, namun kebetulan belum kami bawa. Sementara dari pihak Kemendagri juga masih menunggu surat kuasa yang ditandatangani oleh Menteri,” ujar Mitra usai sidang di gedung KIP, Jakarta.

Gugatan YARA berawal dari tidak diberikannya informasi yang diminta kepada Kemendagri, yakni salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. Keputusan tersebut menetapkan pemutakhiran data wilayah administratif dan mengakibatkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil dipindahkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara.

Ketua YARA, Safaruddin, menyatakan bahwa informasi tersebut sangat penting karena menyangkut kedaulatan wilayah dan kewenangan Pemerintah Aceh yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Informasi ini penting diketahui publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan Mendagri itu telah melalui konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh. Jika tidak, maka keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa setiap kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melalui proses konsultasi dan pertimbangan Gubernur,” jelas Safar.

YARA berharap proses sengketa informasi ini bisa membuka akses publik terhadap dokumen-dokumen penting terkait keputusan tersebut, sekaligus menjadi preseden penting bagi perlindungan wilayah dan otonomi Aceh di masa depan. (ra/drh)

 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

USK Gelar UPT Bahasa Awards Tahun 2025

28 May 2025 - 21:38 WIB

Forbes DPR dan DPD Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal 4 Pulau di Singkil yang Diklaim Milik Sumut

28 May 2025 - 19:33 WIB

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

28 May 2025 - 18:48 WIB

Mobile Action Nasabah Diretas, Uang Dalam Rekening Raib

28 May 2025 - 17:25 WIB

Soal 4 Pulau di Aceh Singkil, Haji Uma: Kita Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017, Namun Tidak Digubris

28 May 2025 - 10:53 WIB

Komunitas Jadi Garda Terdepan Pelestarian Sejarah Aceh di Tengah Minimnya Payung Hukum

27 May 2025 - 22:18 WIB

Trending di DAERAH