class="wp-singular post-template-default single single-post postid-140855 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata 60 Hari YARA Gugat Kemendagri Terkait Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil ke Wilayah Sumut Wagub Luncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Koordinator GeRAK Bireuen : Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah

METROPOLIS · 29 May 2025 20:39 WIB ·

Gugat SK Caretaker ke Pengadilan, Ketum HIPMI Aceh: Kami Hanya Cari Keadilan


 Gugat SK Caretaker ke Pengadilan, Ketum HIPMI Aceh: Kami Hanya Cari Keadilan Perbesar

BANDA ACEH – Kisruh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Aceh masih terus berlanjut. Ini lantaran Ketua BPD HIPMI Aceh , Gidong telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait munculnya SK Caretaker.

Kuasa hukum BPD HIPMI Aceh, dari kantor hukum Aldi Muhardi and Partners membenarkan terkait gugatan Ketua Umum BPD HIPMI Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini.

“Sudah dilakukan gugatan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, yaitu Ridha Mafdhul terkait SK Caretaker, agenda sidangnya pun tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Aldi, Rabu (28/5).

Setelah meminta pertimbangan dari para senior dan mendengar permohonan dari Forum BPC HIPMI Se-Aceh, hari ini BPD HIPMI Aceh telah menempuh jalur hukum.

“Kami tegaskan, perjuangan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi yang saya perjuangkan ini adalah keadilan, keadilan bagi HIPMI Aceh, bagi seluruh keluarga besar HIPMI Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, permasalahan ini harus segera berakhir dan ditentukan secara hukum, terkait SK Caretaker BPD HIPMI Aceh yang cacat administrasi.
“Kalau pelanggaran aturan organisasi ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk HIPMI. Padahal secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” ucapnya.

Senada, Salah satu Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI yang hadir, Andi Jack mengungkapkan, peristiwa penerbitkan SK Caretaker mengangkangi aturan organisasi dan merusak pesta demokrasi di HIPMI Aceh.

Andi Jack juga mengatakan, terkait tentang SK Caretaker melanggar AD/ART HIPMI. Mestinya BPP HIPMI mengayomi akan hal tersebut.
“AD/ART itu produk bersama, yaitu produk bareng-bareng, bukan untuk menjadi kepentingan suatu pihak,” ungkapnya. (rif)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

29 May 2025 - 19:32 WIB

Rumah Zakat Aceh Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Yatim, Dhuafa, dan Anak Disabilitas di Banda Aceh dan Aceh Besar

29 May 2025 - 16:54 WIB

Kakan Kemenag Kota Banda Aceh Buka Kegiatan Telaah Sarana Guru MTsN 1 Banda Aceh

29 May 2025 - 15:22 WIB

Perkuat Peran Sopir Ambulance, Ditlantas Polda Aceh Beri Pelatihan Safety Driving

28 May 2025 - 22:55 WIB

PT Indosat Tbk Gelar RUPST

28 May 2025 - 18:53 WIB

Sembilan Legislator DPRA Dapil X Satukan Langkah bentuk Forum Aspiratif

28 May 2025 - 15:17 WIB

Trending di METROPOLIS