BANDA ACEH – Kisruh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Aceh masih terus berlanjut. Ini lantaran Ketua BPD HIPMI Aceh , Gidong telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait munculnya SK Caretaker.
Kuasa hukum BPD HIPMI Aceh, dari kantor hukum Aldi Muhardi and Partners membenarkan terkait gugatan Ketua Umum BPD HIPMI Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini.
“Sudah dilakukan gugatan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, yaitu Ridha Mafdhul terkait SK Caretaker, agenda sidangnya pun tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Aldi, Rabu (28/5).
Setelah meminta pertimbangan dari para senior dan mendengar permohonan dari Forum BPC HIPMI Se-Aceh, hari ini BPD HIPMI Aceh telah menempuh jalur hukum.
“Kami tegaskan, perjuangan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi yang saya perjuangkan ini adalah keadilan, keadilan bagi HIPMI Aceh, bagi seluruh keluarga besar HIPMI Aceh,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan ini harus segera berakhir dan ditentukan secara hukum, terkait SK Caretaker BPD HIPMI Aceh yang cacat administrasi. “Kalau pelanggaran aturan organisasi ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk HIPMI. Padahal secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” ucapnya.
Senada, Salah satu Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI yang hadir, Andi Jack mengungkapkan, peristiwa penerbitkan SK Caretaker mengangkangi aturan organisasi dan merusak pesta demokrasi di HIPMI Aceh.
Andi Jack juga mengatakan, terkait tentang SK Caretaker melanggar AD/ART HIPMI. Mestinya BPP HIPMI mengayomi akan hal tersebut. “AD/ART itu produk bersama, yaitu produk bareng-bareng, bukan untuk menjadi kepentingan suatu pihak,” ungkapnya. (rif)