RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Polres Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 73,9 gram, ganja 21 kg dan obat keras 13 papan ini merupakan hasil pengungkapan oleh Sat Resnarkoba pada tahun 2023-2024.
Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, SIK, MIK diwakili Wakapolres Kompol Humaniora Sembiring, SKom, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Very Syahputra, SH. MH, Kejari Nagan Raya dan Dinkes Nagan Raya.
Turut hadir Ketua Yayasan Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan (YRHN), Ikhsan Januari dan tokoh masyarakat Beutong.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, melalui Wakapolres Kompol Humaniora Sembiring mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu- sabu, ganja dan obat keras ini dimusnahkan dengan cara di blander dan di bakar.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan oleh Kasat Narkoba tahun 2023-2024 berupa 73,9 gram sabu sabu, 21 kg ganja, 13 papan obat keras,” kata Wakapolres Nagan Raya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Very Syahputra, Kamis, 29 Mei 2025.
Wakapolres menjelaskan, keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi emas bangsa.
“Dari pengungkapan ini, Polres Nagan Raya telah berhasil menyelamatkan 12.754 jiwa generasi emas bangsa,” jelasnya.
Terakhir, Wakapolres mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas dedikasi dan kerja keras semua pihak atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
“Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba khususnya di Nagan Raya,” ajak Wakapolres, Kompol Humaniora Sembiring.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam mendukung asta cita Presiden dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang telah di isi alkohol, setelah di blender kemudian di buang ke dalam lubang kloset kamar mandi aula Bhara Daksa Polres Nagan Raya, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya. (ari/hra)