JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty (SCS). Surya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015, Rabu (8/11).
“Setelah diperiksa, dia (Surya) langsung ditahan hari ini,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono, Rabu (8/11).
Berdasarkan KUHAP, tersangka dapat ditahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Adapun maksud penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, (penahanan) juga untuk mempercepat penuntasan perkara, ” jelas Warih.
Surya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, terhitung sejak 8 November 2017 sampai 27 November 2017.(ydh/ind/jpnn)