class="post-template-default single single-post postid-100705 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

NASIONAL · 3 Oct 2023 01:22 WIB ·

Dua Tersangka Kasus Film Dewasa Produksi Lokal Nikah di Kantor Polisi


 Dua tersangka kasus film dewasa rumah produksi Kelas Bintang menikah di kantor polisi. (Istimewa)
Perbesar

Dua tersangka kasus film dewasa rumah produksi Kelas Bintang menikah di kantor polisi. (Istimewa)

JAKARTA l RAKYAT ACEHKasus hukum tak menghalangi dua sejoli tersangka SE, 27, dan AD, 30, untuk mengikat janji suci sebagai suami istri. Di tengah kasus pembuatan film pornografi, keduanya berhasil melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya.

“Telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” kat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10).

SE dan AT diketahu tengah menjalani proses hukum karena terlibat dalam pembuatan film porno di rumah produksi Kelas Bintang. Dalam perkara ini, SE berperan sebagai pemeran perempuan dan sekretaris rumah produksi tersebut. Sedangkan AT adalah seorang sound engineer.

“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya ibu dari tersangka SE,” imbuh Ade.

Pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum keduanya ditangkap.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ucap Ade.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” pungkasnya. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Itu Tekad Kami

13 March 2025 - 17:16 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

Trending di UTAMA