class="post-template-default single single-post postid-102521 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 30 Oct 2023 14:33 WIB ·

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


 Tiga oknum anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, saat hendak meninggalkan ruang sidang, Senin (30/10/2023). (Genta Tenri Mawangi/Antara) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, saat hendak meninggalkan ruang sidang, Senin (30/10/2023). (Genta Tenri Mawangi/Antara)

RAKYATACEH | JAKARTA – Tiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Kemudian, tiga oditur juga menjerat para pelaku yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan kembali isi pasal-pasal yang didakwakan kepada tiga prajurit TNI AD itu. Rudy, yang bertindak selaku hakim ketua, dalam persidangan Praka Riswandi Manik, dkk. didampingi oleh Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama Imam Masykur.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jasad Imam Masykur ditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Sementara itu, keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan video call dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dkk diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Editor: Edy Pramana

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Trending di UTAMA