class="post-template-default single single-post postid-104566 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

EKBIS · 27 Nov 2023 17:03 WIB ·

Panitera MA Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara


 Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI. Perbesar

Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Panitera Mahkamah Agung RI, Dr H Ridwan Mansyur, SH MH, didampingi Sekretaris Kepaniteraan MA RI, Dr Iyus Suryana, SH, MH melakukan sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

Acara yang dipusatkan di Hotel Kyriad Banda Aceh Senin 27 November 2023 dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Turut hadir Ketua Mahkamah Militer serta para Panitera, Panitera Muda maupun Panitera Pengganti dalam wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

CEO Regional BSI Aceh, Wisnu Sunandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang melakukan kerjasama terkait penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

“BSI sebagai market leader di Aceh yang memiliki 703 ATM dan Insya Allah tahun depan kami akan tambah 300 ATM lagi sehingga akan berjumlah 1000 ATM. Kami berharap agar para nasabah BSI di Aceh akan mendapatkan kemudahan bersama kami, termasuk para warga pengadilan yang ada di Aceh”, ungkap Wisnu.

Sementara itu dalam sambutan dan arahannya, Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan penggunaan virtual account dimaksudkan agar manajemen perkara menjadi lebih mudah dan lebih modern.

“Mahmakah Agung tidak pernah katakan tidak pada kemajuan teknologi informasi. Justru kita harus menggunakan kemajuan IT agar penanganan perkara menjadi lebih mudah dan lebih murah atau lebih efektif dan lebih efesien.

“Penggunaan IT penting kita lakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan mencari lebih sederhana dan tepat. Apalagi nusantara kita yang demikian luas dengan penduduknya yang tersebar dalam ribuan pulau di Indonesia”. Pungkas Dr Ridwan Mansyur. (ra)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

5 February 2025 - 17:30 WIB

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

3 February 2025 - 16:21 WIB

Mengenal Lebih Jauh Aspek Keamanan Penggunaan Ban di Kenderaan

31 January 2025 - 09:22 WIB

Membangun Energi Berkelanjutan: PLN UID Aceh Adakan Forum Kolaborasi Multi Stakeholder

31 January 2025 - 06:28 WIB

Potret Kinerja APBN Regional Aceh per 31 Desember 2024

30 January 2025 - 16:26 WIB

Telkomsel Hadirkan Paket Eksklusif Surprise Deal Spesial Imlek dengan Kuota Melimpah

29 January 2025 - 13:22 WIB

Trending di EKBIS