class="post-template-default single single-post postid-109229 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

UTAMA · 10 Feb 2024 12:01 WIB ·

Ini Pesan Penting Ketua KIP Banda Aceh kepada Pemilih saat Berada di Bilik Suara


 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali Perbesar

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Satu (10/2/2024).

Aturan ini, kata Yusri, jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Menginatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara”.

“Aturan ini sangat baik sekali, jadi bagi Pemilih sebelum masuk ke bilik suara, HP silahkan di titip pada petuas KPPS”,” ujar Yusri Razali.

“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitinipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Acèh,” jelas Yusri.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uanga pada pemilu 2024 ini.

Yusri Razali mengungkapkan, Praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakan foto hasil mencoblos.

Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.

“Dengan adanya aturan ini kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik ini,” ujar Yusri.

“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar mentaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat”. pungkas Yusri. (har)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

12 March 2025 - 21:45 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 16:38 WIB

Sekolah Rakyat Kontribusi Nyata Pemerataan Pendidikan

12 March 2025 - 14:46 WIB

Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas?

12 March 2025 - 14:44 WIB

Hari-hari Imam Syafi’i Selama Bulan Ramadhan

12 March 2025 - 14:20 WIB

Trending di KHAZANAH