Sebanyak 1.035 Gram Sabu Disita
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang tersangka berinisial narkoba MZ (25) di sebuah warung kopi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
MZ diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan usai ditangkap tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 Maret 2024, setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatra.
Kemudian, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan turun kelokasi dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram sabu, sebuah HP merek iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scopy.
“Kita masih terus mengusut kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, termasuk asal usul sabu yang diperoleh tersangka,”ucap Kasat Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Rabu (6/3). (arm/ra)