RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Langkah tegas menanggulangi peredaran narkotika dalam wilayah Polres Lhokseumawe, sebanyak 26 tersangka diamankan dari 14 kasus yang diungkap sepanjang bulan Maret 2024.
Operasi penanggulangan peredaran narkotika ini dipimpin oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan hingga menjelang akhir bulan Maret atau 15 Ramadan, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.056,45 gram sebagai barang bukti.
Dari 14 kasus tersebut, satu kasus diantaranya terkait dengan ganja dengan barang bukti 5,75 gram.
Operasi ini, sebut AKP Wijaya, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.
Dengan keberhasilan ini, ungkap AKP Wijaya, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman, Selasa 26 Maret 2024 menambahkan pun demikian, Kapolres AKBP Henki, menginginkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, tidak hanya selama bulan Ramadan, tetapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ung/hra)