class="post-template-default single single-post postid-111759 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

LHOKSEUMAWE · 26 Mar 2024 21:50 WIB ·

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika


 Polisi menerobos hutan belantara di Kecamatan Sawang upaya pemusnahan ladang ganja beberapa waktu lalu. (Idris Bendung) Perbesar

Polisi menerobos hutan belantara di Kecamatan Sawang upaya pemusnahan ladang ganja beberapa waktu lalu. (Idris Bendung)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Langkah tegas menanggulangi peredaran narkotika dalam wilayah Polres Lhokseumawe, sebanyak 26 tersangka diamankan dari 14 kasus yang diungkap sepanjang bulan Maret 2024.

Operasi penanggulangan peredaran narkotika ini dipimpin oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan hingga menjelang akhir bulan Maret atau 15 Ramadan, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.056,45 gram sebagai barang bukti.

Dari 14 kasus tersebut, satu kasus diantaranya terkait dengan ganja dengan barang bukti 5,75 gram.

Operasi ini, sebut AKP Wijaya, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.

Dengan keberhasilan ini, ungkap AKP Wijaya, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman, Selasa 26 Maret 2024 menambahkan pun demikian, Kapolres AKBP Henki, menginginkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, tidak hanya selama bulan Ramadan, tetapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ung/hra)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 16:38 WIB

Sekolah Rakyat Kontribusi Nyata Pemerataan Pendidikan

12 March 2025 - 14:46 WIB

Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas?

12 March 2025 - 14:44 WIB

Hari-hari Imam Syafi’i Selama Bulan Ramadhan

12 March 2025 - 14:20 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

11 March 2025 - 18:43 WIB

Trending di UTAMA