class="post-template-default single single-post postid-11591 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

DAERAH · 26 Feb 2018 10:02 WIB ·

Aktifis Lingkungan Apresiasi Kejari Nagan Raya


 ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Eksekusi PT Kalista Alam

BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah mengeksekusi putusan hukum atas  kejahatan lingkungan dilakukan PT Kallista Alam di Kawasan Rawa Gambut Tripa Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Putusan Pengadilan, menghukum PT Kallista Alam dengan pidana denda sebesar Rp  3 miliar karena terbukti membuka lahan untuk perkebunan kelapa  sawit dengan cara membakar  sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian atas lingkungan  hidup,” ujar Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Badrul Irfan kepada Rakyat Aceh dalam rilis yang diterima, Senin (26/2).

Selain eksekusi pidana denda, atas kejahatan yang sama Kejari Nagan Raya juga sudah melaksanakan isi putusan pengadilan lainnya  berupa pidana penjara terhadap seorang manejar PT Kallista Alam.

“Kita mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejari Nagan Raya dengan mengeksekusi putusan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Kalista Alam,” ujar pria yang konsern pada konservasi lingkungan ini.

Disampaikannya, apresiasi diberikan sebagai bentuk perhargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya,  karena selama ini kasus kasus kejahatan lingkungan terkesan tidak diperhatikan secara serius.

Dengan eksekusi ini, katanya lagi, membuktikan Kejari Nagan Raya tidak main-main mengekan hukum termasuk terhadap kasus kejahatan lingkungan,  sehingga menimbul efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain dan sekaligus mengikis anggapan bahwa kejahatan lingkungkan hidup di nomor duakan dalam penegakan hukumnya

Eksekusi putusan pengadilan ini telah  menjadi motivasi dan harapan baru bagi masyarakat kususnya bagi kalangan penggiat lingkungan hidup untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup karena kejahatan iingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas mengingat dampak yang ditimbulkannya akan diderita oleh banyak orang.

Selain putusan pidana terhadap PT Kalista Alam, kalangan aktivis juga sedang menunggu eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah memutuskan PT Kallisita Alam  membayar denda sebesar Rp 336 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian Negara berupa  rusaknya kawasan hutan dan ekosistem rawa gambut tripa seluas 1.000 he yang dibakar oleh PT Kallista Alam.

“Kami sangat  berharap pihak Pengadilan Negeri  Meulaboh segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapa/ incraht tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menunda-nundanya lagi,” pungkasnya. (rel/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan

22 January 2025 - 16:22 WIB

Pembangkangan di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ada Apa?

22 January 2025 - 12:32 WIB

Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket

21 January 2025 - 14:10 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh Kloter 43 ke Tanah Suci

20 January 2025 - 09:41 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

16 January 2025 - 17:15 WIB

Trending di DAERAH