Eksekusi PT Kalista Alam
BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah mengeksekusi putusan hukum atas kejahatan lingkungan dilakukan PT Kallista Alam di Kawasan Rawa Gambut Tripa Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Putusan Pengadilan, menghukum PT Kallista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar karena terbukti membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian atas lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Badrul Irfan kepada Rakyat Aceh dalam rilis yang diterima, Senin (26/2).
Selain eksekusi pidana denda, atas kejahatan yang sama Kejari Nagan Raya juga sudah melaksanakan isi putusan pengadilan lainnya berupa pidana penjara terhadap seorang manejar PT Kallista Alam.
“Kita mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejari Nagan Raya dengan mengeksekusi putusan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Kalista Alam,” ujar pria yang konsern pada konservasi lingkungan ini.
Disampaikannya, apresiasi diberikan sebagai bentuk perhargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya, karena selama ini kasus kasus kejahatan lingkungan terkesan tidak diperhatikan secara serius.
Dengan eksekusi ini, katanya lagi, membuktikan Kejari Nagan Raya tidak main-main mengekan hukum termasuk terhadap kasus kejahatan lingkungan, sehingga menimbul efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain dan sekaligus mengikis anggapan bahwa kejahatan lingkungkan hidup di nomor duakan dalam penegakan hukumnya
Eksekusi putusan pengadilan ini telah menjadi motivasi dan harapan baru bagi masyarakat kususnya bagi kalangan penggiat lingkungan hidup untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup karena kejahatan iingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas mengingat dampak yang ditimbulkannya akan diderita oleh banyak orang.
Selain putusan pidana terhadap PT Kalista Alam, kalangan aktivis juga sedang menunggu eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah memutuskan PT Kallisita Alam membayar denda sebesar Rp 336 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian Negara berupa rusaknya kawasan hutan dan ekosistem rawa gambut tripa seluas 1.000 he yang dibakar oleh PT Kallista Alam.
“Kami sangat berharap pihak Pengadilan Negeri Meulaboh segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapa/ incraht tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menunda-nundanya lagi,” pungkasnya. (rel/min)