class="post-template-default single single-post postid-116488 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

DAERAH · 20 Jun 2024 20:37 WIB ·

Polisi Limpahkan Ibu dan Selingkuhan Kasus Pembunuhan Anak kepada Jaksa


 Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat saat menyerahkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan anak ke Jaksa Negeri Meulaboh. Perbesar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat saat menyerahkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan anak ke Jaksa Negeri Meulaboh.

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri setempat. Meulaboh, Kamis (20/6/2024).

 

Pelimpahan tahap kedua kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana tersebut, berdasarkan surat Kajari Aceh Barat tentang penyidik sudah lengkap nomor: B-1521 / L. 18/Eoh. 1/ 06/ 2024 tgl 03 Juni 2024.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh.

 

“Harapan kita pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan, sesuai aturan yang berlaku,” harap Kasat Reskrim.

 

Adapun kedua tersangka yang turut diserahkan, AZ (22 tahun) selingkuhan ibu korban, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dan PR (27 tahun) ibu kandung korban, tercatat warga Desa Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

 

Iptu Fachmi mendetailkan, sanksi hukum yang dijeratkan dari perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur / pembunuhan berencana, Pasal 340 jo pasal 55 dari KUHPidana jo pasal 76.C Jo pasal 80 ayat (3).

 

“Selain itu, juga terjerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” rinci Iptu Fachmi.(den)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres Subulussalam dan Aceh Singkil Dimutasi, Ini Penggantinya

13 March 2025 - 14:25 WIB

Ratusan Pengguna Jalan Dapat Takjil Gratis Dari Polres Abdya

12 March 2025 - 22:48 WIB

Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya

11 March 2025 - 12:31 WIB

DMI Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Kebersihan Masjid Melalui DMI Aceh Besar dI Masjid Lanud SIM

9 March 2025 - 18:23 WIB

Ketua Pembina Yayasan SCN : Lembaga Non Profit Punya Peran Penting Atasi Kemiskinan

9 March 2025 - 17:28 WIB

Pidie Jaya Gandeng Mahasiswa, Bagikan 400 Paket Takjil di Trienggadeng

7 March 2025 - 13:49 WIB

Trending di DAERAH