class="post-template-default single single-post postid-122015 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

METROPOLIS · 10 Sep 2024 17:36 WIB ·

DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh Finalisasi Raqan Grand Desain Syariat Islam


 Penyerahan draf rancangan qanun tentang GDSI oleh Karo Hukum, Muhammad Junaidi SH MH, kepada Ketua banleg DPRA, Muslim Syamsuddin ST MAP, berlangsung di ruang rapat banleg DPRA. (Ist) Perbesar

Penyerahan draf rancangan qanun tentang GDSI oleh Karo Hukum, Muhammad Junaidi SH MH, kepada Ketua banleg DPRA, Muslim Syamsuddin ST MAP, berlangsung di ruang rapat banleg DPRA. (Ist)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim asistensi Pemerintah Aceh melakukan finalisasi pembahasan tingkat satu sekaligus penyerahan rancangan qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI).

Finalisasi rancangan qanun (raqan) Grand Desain Syariat Islam itu berlangsung diruang rapat Badan Legislasi (banleg) DPRA lantai empat, Selasa, 10 September 2024.

Rapat pembahasan raqan Grand Desain Syariat Islam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua banleg DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP, didampingi Wakil Ketua banleg H Ridwan Yunus SH dan sejumlah anggota banleg DPRA lainnya.

Ikut hadir dalam pembahasan raqan GDSI tersebut tenaga ahli DPRA Tgk Muhammad Hatta, tenaga ahli dari Pemerintah Aceh, Prof Syahrizal Abbas, Prof Ali Abubakar dan Prof Kamaruzzaman.

Sementara, tim asistensi dari Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Junaidi SH MH, didampingi Kasubbag Biro Hukum Perancang Perundang-Undangan Dekstro Alpa, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Husni MAg dan para Kasie Bidang Bina Hukum DSI Aceh.

Pj Gubernur Aceh Syafrizal ZA yang diwakili Karo Hukum Pemerintah Aceh, Muhammad Junaidi SH MH mengatakan, rancangan qanun tentang Grand Desain Syariat Islam yang telah selesai dilaksanakan pembahasan tingkat I ini akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya sesuai dengan tahapan tatacara pembentukan qanun.

Kata Junaidi, yang di bahas hari ini merupakan tahapan finalisasi dalam pembahasan sebuah rancangan qanun sebelum diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pembahasan bersama.

“Setelah pimpinan DPRA menyampaikan secara resmi hasil pembahasan raqan tentang GDSI tersebut, selanjutnya kita Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemendagri melalui e-perda untuk proses kewajiban fasilitasi sesuai ketentuan peraturan,” ujar Junaidi. (bai/hra)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BUMG Gampong Lamkeunung Kembangkan Bricket LK Coffee

11 March 2025 - 17:45 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pengendara

10 March 2025 - 22:08 WIB

EXSIS Ramadhan USK Resmi Dibuka Ketua TP PKK Aceh

9 March 2025 - 22:56 WIB

FUQAHA dan IPQAH Aceh Besar Tadarus Bersama di Masjid Ath Thahirah Lamcot

9 March 2025 - 22:15 WIB

Dua Pelajar MTsN 1 Banda Aceh Lulus Ke Sekolah Terbaik Nasional.

8 March 2025 - 17:45 WIB

Indosat Perluas Jaringan Hingga ke Gayo Lues

7 March 2025 - 18:30 WIB

Trending di METROPOLIS