class="post-template-default single single-post postid-128107 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 6 Dec 2024 17:31 WIB ·

Seleksi Kepala BPMA Dinilai Tidak Sepenuhnya Sesuai Aturan, Pengamat Pertanyakan Kredibilitas Panitia


 Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET Perbesar

Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET

BANDA ACEH – Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para calon yang akan melanjutkan ke tahap wawancara.

Namun, proses seleksi ini menuai sorotan dari pengamat sosial, politik, dan pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, yang mempertanyakan kesesuaian persyaratan seleksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurut Dr. Usman, ada poin persyaratan yang dinilai tidak selaras dengan Pasal 26 huruf d PP tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, Panitia Seleksi menetapkan persyaratan dengan formulasi “memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun, diutamakan di bidang minyak dan gas bumi.”

“Kata diutamakan itu bisa dimaknai ya, bisa dimaknai tidak. Padahal, dalam Pasal 26 huruf d, pengetahuan manajerial tentang minyak dan gas bumi adalah sebuah kewajiban, bukan opsional,” tegas Dr. Usman.

Ia juga menambahkan, jika persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2015, maka semua calon yang tidak memenuhi kriteria wajib dinyatakan gugur. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya memberikan kelonggaran agar kandidat tertentu dapat lolos seleksi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi.

“Sebagai masyarakat Aceh, wajar jika kami mempertanyakan proses seleksi Kepala BPMA yang berlangsung sangat cepat diinisiasi oleh Pj Gubernur. Mulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, semuanya terjadi dalam waktu singkat. Lebih mencurigakan lagi, persyaratan khusus yang ditetapkan tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang jelas,” ujarnya.

Dr. Usman yang juga Sekjen Dek Fadh Center ini menyarankan agar proses seleksi tahap selanjutnya ditunda hingga Aceh memiliki Gubernur definitif. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tahapan seleksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pj Gubernur sebaiknya menyerahkan proses ini kepada Gubernur definitif demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap seleksi ini,” pungkasnya. (drh)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Trending di UTAMA