class="wp-singular post-template-default single single-post postid-128426 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Tagore Pastikan Seluruh Program Pertanian Berjalan Efektif Menlu Spanyol: Israel Seperti Ingin Ubah Gaza Menjadi Pemakaman Luas Stok Hewan Qurban 2. 486 Ekor di Lhokseumawe, SK Wali Kota : Memperhatikan Kesehatan Hewan PBB Sebut 9 Truk Bantuan ke Gaza Hanya ‘Setetes di Lautan Kebutuhan’ Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu Subulussalam Puluhan Nelayan Unjuk Rasa di Kantor Walikota

POLITIKA · 11 Dec 2024 20:47 WIB ·

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK


 Pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah. Perbesar

Pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini disampaikan Om Bus dan Syech Fadhil, dalam rilis yang ditandatangani keduanya yang diterima wartawan, Rabu malam (11/12/2024).

“Pertama-tama, atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh dimana pun berada, baik yang ada di Aceh mahupun diluar Aceh yang telah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024,” ujar Bustami.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pilkada tersebut.”

“Rangkaian pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024, masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada itu sendiri. Kondisi ini sesungguhnya telah mencederai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya -ada indikasi yang kuat- telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif.”

“Berlandaskan dari kondisi tersebut, sangat mungkin hal itu menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan untuk menjadi gugatan ke Mahkah Konstitusi (MK). Namun, setelah kami beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya: Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan phiskologis ditengahtengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai.”

“Kami sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok tetapi kami selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh diatas semua kepentingan yang lain.”

“Untuk itu, kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepada kami. Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada segenap jajaran partai politik pengusung/pendukung serta para relawan diseluruh pelosok Aceh yang telah bekerja keras selama proses Pilkada 2024. Hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya.”

“Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua.” Demikian isi surat tersebut. (drh)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BPMA Paparkan Peluang Investasi Migas Aceh pada Perwakilan Embassy dan Investor di IPA Convex 2025

21 May 2025 - 15:36 WIB

Menlu Spanyol: Israel Seperti Ingin Ubah Gaza Menjadi Pemakaman Luas

21 May 2025 - 15:03 WIB

Warga Aceh Disekap dan Disiksa di Kamboja, Haji Uma Bertindak

21 May 2025 - 09:02 WIB

18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand, Anggota DPRK Lapor ke Haji Uma

20 May 2025 - 19:10 WIB

Usman Lamreung: Aceh Butuh Revisi UUPA untuk Kelola Migas Lepas Pantai

20 May 2025 - 18:29 WIB

PBB Sebut 9 Truk Bantuan ke Gaza Hanya ‘Setetes di Lautan Kebutuhan’

20 May 2025 - 15:22 WIB

Trending di INTERNASIONAL