class="post-template-default single single-post postid-129597 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

NANGGROE TIMUR · 1 Jan 2025 16:44 WIB ·

Kasus Study Banding, Camat Peusangan Ditahan Kejari Bireuen


 Camat Peusangan berinisial TMP ditetapkan sebagai tersangka kasus studi banding ke luar daerah di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (31/12).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Camat Peusangan berinisial TMP ditetapkan sebagai tersangka kasus studi banding ke luar daerah di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (31/12). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penyidik ​​pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan berinisial TMP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding ke luar daerah.

Adapun tempat yang dikunjungi yaitu, Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tertanggal 08 November 2024.

“Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, telah menemukan setidaknya dua alat bukti dari tersangka, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Camat Peusangan berinisial TMP ditahan,” ujar Munawal Hadi.

Ia menyebutkan, adapun posisi kasus yaitu, pada tanggal 28 Mei hingga 01 Juni 2024, BKAD Peusangan telah melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Disebutkan, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat ultrasonik dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.

Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan, dan frekuensi, serta dilakukan secara penempatan dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.

“Secara aturan, pejalanan dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi, terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang. Namun, studi banding tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka Camat Peusangan,” kata Munawal.

Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ketua BKAD Peusangan berinisial S. Dari pengembangan tersebut, kejaksaan kembali menetapkan Camat Peusangan sebagai tersangka karena diyakini percaya sesuai alat bukti yang dikumpulkan. (akh)

 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Silaturahmi ke Kediaman Almarhum Abu Tumin Blang Bladeh, Disambut Langsung Putra dan Pimpinan Dayah

13 March 2025 - 16:58 WIB

Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen

12 March 2025 - 16:34 WIB

Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK.

11 March 2025 - 15:03 WIB

Akademisi Umuslim : Berikut Kriteria Sosok Ideal Pimpin KNPI Bireuen

9 March 2025 - 16:12 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Asal Aceh dari Malaysia

8 March 2025 - 19:28 WIB

Kunjugan Safari Ramadhan ke Gandapura, Bupati Bireuen Diapresiasi

8 March 2025 - 17:53 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR