class="post-template-default single single-post postid-130039 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri Pj Gubernur Safrizal Sambut Dewan KEK, Dorong Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Perekonomian dan Tenaga Kerja

UTAMA · 9 Jan 2025 19:07 WIB ·

Mualem-Dek Fadh Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Periode 2025-2030


 Foto : Mualem-Dek Fadh menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih yang diserahkan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH bersama Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA dan didampingi oleh Komisioner KIP Aceh, Kamis (9/1) (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Foto : Mualem-Dek Fadh menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih yang diserahkan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH bersama Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA dan didampingi oleh Komisioner KIP Aceh, Kamis (9/1) (Septi Iklima Fadila Santi)

BANDA ACEH – Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (9/1).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur penetapan pasangan calon terpilih. Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penetapan dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam waktu tiga hari setelah KPU RI menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara atau, jika terdapat perselisihan, tiga hari setelah MK memutuskan perkara tersebut.

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, tidak terdapat perkara perselisihan pemilihan. Oleh karena itu, KIP Aceh menetapkan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat KPU diterbitkan,” ungkap Agusni.

Agusni menyebutkan, penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini dilakukan berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2025, di mana pasangan Mualem-Dek Fadh berhasil memperoleh suara terbanyak, yakni 1.492.846 suara atau 53, 27 persen dari total suara sah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Lebih lanjut, Agusni menjelaskan bahwa sesuai Pasal 69 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 78 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja.

“Insyaallah, besok kami akan menghadap Ketua DPR Aceh untuk menyerahkan dokumen terkait,” katanya.

Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPR Aceh selanjutnya wajib mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga hari kerja. Usulan ini akan dilengkapi dengan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dan berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Di sisi lain, Gubernur Aceh terpilih, Mualem, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia berkomitmen untuk membawa Aceh ke arah yang lebih baik sesuai visi dan misi yang telah dicanangkan.

“Sekarang tidak ada lagi 01 dan 02. Mulai saat ini, mari kita bersama-sama mengantarkan Aceh menuju masa depan yang lebih cerah,” ujar Mualem. (Mag-01)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis

12 January 2025 - 15:02 WIB

Bunda Literasi Aceh Besar Luncurkan Buku Cerita Anak “Tipan si Tuna Pintar”

11 January 2025 - 10:23 WIB

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen: Pastikan Tepat Sasaran

10 January 2025 - 18:26 WIB

Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi Sejak Golden Age

10 January 2025 - 11:13 WIB

Jalan Nasional Lintas Bireun-Takengon Amblas

9 January 2025 - 16:16 WIB

Ketua DPRA: Mualem Sebut Pj Gubernur Aceh Safrizal Orang Baik

9 January 2025 - 15:25 WIB

Trending di UTAMA