RAKYAT ACEH | BIREUEN – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi (warkop) di Kabupaten Bireuen, Kamis (9/1).
Pelaku tersebut berinisial Z (30), warga Kecamatan Juli. Dari dirinya, berhasil ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram, yang sudah dikemas dan siap dijual.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa adanya transaksi jual beli narkoba di warung kopi.
Pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan menjadi DPO.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi SH MH, kepada media ini, Jumat (10/1).
“Pelaku saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dalam upaya memberantas peredaran dan mendorong narkoba,” ujar Yasir.
Disebutkan, pemberantasan narkotika tentunya menjadi tanggung jawab semua, dengan harapan semoga upaya-upaya dan tindakan hukum yang dilakukan akan memberikan efek jera kepada pelaku pengerdar dan pengguna narkoba.
“Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas narkotika. Semoga Bireuen bersih dari barang haram tersebut,” harap Kasat Resnarkoba. (akh)